Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Berkas Apa Saja yang Harus Dilampirkan?

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Gadai Emas di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Tirto.id)

SwaraWarta.co.idMenggadaikan barang sering menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana dengan cepat dan mudah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu lembaga yang bergerak di bidang gadai adalah Pegadaian, sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan layanan gadai legal dan aman.

Pegadaian menerima gadai untuk beberapa kategori produk atau barang, termasuk emas, non-emas, dan kendaraan.

Untuk menggadaikan emas di Pegadaian, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan, seperti barang jaminan berupa emas batangan atau perhiasan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Prosedur penggadaian emas di Pegadaian cukup sederhana.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Minta Pengelola Wisata Siapkan Keamanan Jelang Libur Lebaran 2025

Langkah pertama adalah datang ke outlet Pegadaian terdekat dan menyampaikan maksud serta tujuan untuk menggadaikan emas.

Setelah itu, Anda perlu mengisi formulir pengajuan Gadai Emas yang diberikan petugas, sambil melampirkan fotokopi e-KTP.

Kemudian, serahkan barang jaminan emas untuk ditaksir oleh petugas Pegadaian.

Petugas akan mengonfirmasi jumlah uang pinjaman setelah menaksir nilai barang jaminan.

Selanjutnya, Anda perlu menandatangani surat bukti gadai (SBG).

Uang pinjaman dapat diberikan dalam bentuk tunai atau ditransfer langsung ke rekening Anda.


Gadai Emas di Pegadaian
Gadai Emas di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Ekspress)



Keunggulan dalam menggadaikan barang, termasuk emas, di Pegadaian antara lain adalah jangka waktu pinjaman yang dapat mencapai 120 hari dan dapat diperpanjang dengan membayar sewa modal atau mengangsur sebagian dari uang pinjaman.

Baca Juga :  4 Cara Cek Tarif Lion Parcel dengan Mudah dan Cepat

Proses penggadaian dapat dilakukan baik di kantor Pegadaian maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Besaran pinjaman yang diberikan berkisar dari Rp50.000 hingga Rp500 juta.

Pentingnya mencatat bahwa keunggulan lainnya adalah fleksibilitas dalam pembayaran, di mana pinjaman dapat langsung ditransfer ke rekening atau diterima dalam bentuk tunai.

Ini memberikan kemudahan bagi peminjam untuk menggunakan dana sesuai kebutuhan mereka.

Dengan begitu, gadai produk di Pegadaian memberikan solusi finansial yang praktis dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat.

Proses yang relatif mudah dan keunggulan-keunggulan yang ditawarkan membuat Pegadaian menjadi salah satu pilihan yang populer dalam urusan gadai, terutama untuk emas.

Dalam keseluruhan prosesnya, Penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Pegadaian dan memahami dengan jelas prosedur yang harus diikuti.

Baca Juga :  Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Dengan begitu, Anda dapat memanfaatkan layanan gadai emas di Pegadaian secara optimal sesuai kebutuhan dan mendapatkan dana yang dibutuhkan dengan aman dan legal.***

Berita Terkait

Pernyataan Fadli Zon tentang Pemerkosaan Massal Mei 1998 Tuai Kecaman
Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 08:07 WIB

Pernyataan Fadli Zon tentang Pemerkosaan Massal Mei 1998 Tuai Kecaman

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru