Syarat Gadai Emas di Pegadaian, Berkas Apa Saja yang Harus Dilampirkan?

- Redaksi

Wednesday, 17 January 2024 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Gadai Emas di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Tirto.id)

SwaraWarta.co.idMenggadaikan barang sering menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat yang membutuhkan dana dengan cepat dan mudah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu lembaga yang bergerak di bidang gadai adalah Pegadaian, sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan layanan gadai legal dan aman.

Pegadaian menerima gadai untuk beberapa kategori produk atau barang, termasuk emas, non-emas, dan kendaraan.

Untuk menggadaikan emas di Pegadaian, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan, seperti barang jaminan berupa emas batangan atau perhiasan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Prosedur penggadaian emas di Pegadaian cukup sederhana.

Baca Juga :  Dilaporkan Atas Kasus Perzinaan, Suami-Istri di Maros Berkahir Damai

Langkah pertama adalah datang ke outlet Pegadaian terdekat dan menyampaikan maksud serta tujuan untuk menggadaikan emas.

Setelah itu, Anda perlu mengisi formulir pengajuan Gadai Emas yang diberikan petugas, sambil melampirkan fotokopi e-KTP.

Kemudian, serahkan barang jaminan emas untuk ditaksir oleh petugas Pegadaian.

Petugas akan mengonfirmasi jumlah uang pinjaman setelah menaksir nilai barang jaminan.

Selanjutnya, Anda perlu menandatangani surat bukti gadai (SBG).

Uang pinjaman dapat diberikan dalam bentuk tunai atau ditransfer langsung ke rekening Anda.


Gadai Emas di Pegadaian
Gadai Emas di Pegadaian-SwaraWarta.co.id (Sumber: Ekspress)



Keunggulan dalam menggadaikan barang, termasuk emas, di Pegadaian antara lain adalah jangka waktu pinjaman yang dapat mencapai 120 hari dan dapat diperpanjang dengan membayar sewa modal atau mengangsur sebagian dari uang pinjaman.

Baca Juga :  Anak Bos yang Bunuh Satpam Akui Terpengaruh Obat-obatan

Proses penggadaian dapat dilakukan baik di kantor Pegadaian maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Besaran pinjaman yang diberikan berkisar dari Rp50.000 hingga Rp500 juta.

Pentingnya mencatat bahwa keunggulan lainnya adalah fleksibilitas dalam pembayaran, di mana pinjaman dapat langsung ditransfer ke rekening atau diterima dalam bentuk tunai.

Ini memberikan kemudahan bagi peminjam untuk menggunakan dana sesuai kebutuhan mereka.

Dengan begitu, gadai produk di Pegadaian memberikan solusi finansial yang praktis dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat.

Proses yang relatif mudah dan keunggulan-keunggulan yang ditawarkan membuat Pegadaian menjadi salah satu pilihan yang populer dalam urusan gadai, terutama untuk emas.

Dalam keseluruhan prosesnya, Penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Pegadaian dan memahami dengan jelas prosedur yang harus diikuti.

Baca Juga :  Ledakan di Mojokerto: Temuan Polisi dan Fakta Lengkap Penyebab Insiden Tragis

Dengan begitu, Anda dapat memanfaatkan layanan gadai emas di Pegadaian secara optimal sesuai kebutuhan dan mendapatkan dana yang dibutuhkan dengan aman dan legal.***

Berita Terkait

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi
Gedung Baru Kantor Pengadilan Negeri Tuban Terabaikan Setelah 3 Tahun Pembangunan Rampung
Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pria yang Tega Bunuh hingga sebabkan Balita Tewas Terbakar di Tangerang

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Thursday, 1 May 2025 - 09:12 WIB

MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik

Thursday, 1 May 2025 - 09:08 WIB

Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi

Berita Terbaru

Polytron (Dok. Ist)

Otomotif

Polytron Siap Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya di Indonesia

Thursday, 1 May 2025 - 10:32 WIB

Pemerintah akan Rekrutmen guru untuk sekolah rakyat (Dok. Ist)

Berita

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Minuman kaya antioksidan (Dok. Ist)

Lifestyle

5 Minuman Kaya Antioksidan untuk Menurunkan Risiko Kanker

Thursday, 1 May 2025 - 10:17 WIB