Terlibat Kasus Pemerkosaan, Terdakwa di Magetan Berhasil Kabur Usai Sidang

- Redaksi

Wednesday, 24 January 2024 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rekaman cctv yang menunjukkan tahanan kabur (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang terdakwa kasus pemerkosaan di Magetan, Jawa Timur yakni Wisnu Wijaya (38), berhasil kabur setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul (tahanan kami kabur),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Yuana Nurshiyam, Selasa (23/1).

Terdakwa sudah mempersiapkan rencana untuk melarikan diri dan membawa alat untuk membuka gembok tahanannya. 

“Terdakwa sudah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan, kemudian membuka kunci gembok pintu tahanan tersebut,” Ungkapnya.

Dengan berhasil membuka gembok, terdakwa melepas baju seragam tahanan dan berganti mengenakan kaos warna hitam,” Ungkapnya.

“Sehingga terdakwa berhasil keluar dengan melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaos warna hitam yang sebelumnya sudah digunakan untuk baju dalaman,” jelas Yuana.

Baca Juga :  445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Kaburnya terdakwa diketahui setelah beberapa rekaman CCTV diperiksa. Terdakwa berhasil kabur dengan melompati pagar yang tembus ke Kantor Pajak yang berada di sebelah Pengadilan Negeri. 

Saat ini upaya pencarian oleh Kejaksaan Negeri dan Polres Magetan masih dilakukan, sehingga hal ini juga memerlukan dukungan dari masyarakat.

 “Kita masih pencarian mohon doanya,” tandas Yuana.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru