Warga Desa Kolobolon Jadi Korban Percobaan Pembunuhan, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Sunday, 28 January 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban percobaan pembunuhan (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang wanita bernama Dina Selfiana Adu (52 tahun), yang tinggal di Dusun Tuabuna, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, mengalami percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang sangat brutal pada Sabtu malam (27/01/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka pelakunya bernama Welem Adu alias Saul (45 tahun), seorang petani, yang juga tinggal di RT 008/RW 004 Dusun Tuabuna, Desa Kolobolon Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Kisah ini dimulai ketika 2 orang saksi mendengar teriakan minta tolong dari kios milik Dina Selfiana Adu pada pukul 18.30 Wita. 

Ketika mereka berlari ke kios tersebut, mereka melihat Welem Adu alias Saul keluar dari dalam kios dengan sebilah parang.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Milik Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Tersangka tersebut mengejar saksi-saksi tersebut hingga mereka berlari ke warga setempat untuk meminta bantuan. 

Kemudian, Weli John Adu dan Tertulianus Adu mendatangi Welem Adu alias Saul.

Namun, saat bertemu, Weli John Adu dan Tertulianus Adu dilempari batu oleh Welem Adu alias Saul, sehingga Tertulianus Adu membalas melempar batu ke arah pelaku.

Setelah itu, Welem Adu alias Saul lari menjauh dari lokasi kejadian. Kemudian, para saksi berkumpul di kios milik Dina Selfiana Adu, dan menemukan Dina terluka parah di kepala, kaki, dan tangan dengan luka robek.

Dina yang sangat kritis segera dilarikan ke Puskesmas Oele untuk mendapatkan perawatan medis. 

Namun, karena kondisinya semakin buruk, ia dirujuk ke RSUD Ba’a untuk perawatan intensif pada pukul 21.30 Wita.

Baca Juga :  Tragedi Mahasiswa UPI Jatuh dari Parkiran Mal PVJ: Kronologi dan Fakta Penting

Menurut Kapolsek Lobalain Iptu I Nyoman Suwasta, pelaku beserta sebilah parang telah diamankan dan dibawa ke Polres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum. 

Tim Indentifikasi sedang memeriksa TKP sedangkan Tim Gabungan Polsek Lobalain, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam Polres Rote Ndao sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB