Cara Membuat Buket Bunga dengan Mudah dan Cepat

- Redaksi

Thursday, 1 February 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cara membuat buket bunga (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Bisnis buket bunga, kini tengah menjadi tren di kalangan masyarakat. Sebab cara membuatnya terbilang mudah dan cepat. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cara membuat Buket Bunga dengan Mudah 

Kamu juga bisa menentukan jenis bunga yang ingin digunakan sesuai dengan kreasi yang kamu inginkan. Yuk, ikuti langkah-langkahnya!

1 Cara membuat buket bunga mawar menggunakan kertas kado

Bahan yang dibutuhkan:

  • 1 ikat mawar segar
  • selotip berwarna atau bermotif
  • 1 lembar kertas kado
  • pita atau tali berwarna
  • gunting

Cara membuat:

  • Siapkan kertas kado, selotip, dan pita.
  • Gunting kertas kado menjadi bentuk persegi.
  • Lipat kertas kado dengan bagian yang berwarna berada di dalam.
  • Letakkan bunga yang sudah diikat di bagian tengah dan atur sedemikian rupa. Kemudian lipat hingga batang-batangnya tertutup.
  • Ikat bagian bawah buket bunga menggunakan pita agar terlihat rapi.
Baca Juga :  PLN Sumbar Beri Potongan Imbas Pemadaman Listrik Total

2. Cara membuat buket bunga lily menggunakan kain flanel

Bahan yang dibutuhkan:

  • Kain flanel beraneka warna untuk kelopak bunga
  • Kain flanel berwarna hijau muda atau tua untuk daun
  • Kain flanel secukupnya untuk pembungkus buket
  • Pita
  • Gunting
  • Lem tembak
  • Jarum dan benang
  • Kawat atau tusuk sate untuk batang

Cara membuat:

  • Bentuk pola persegi panjang dan hati pada kain flanel menggunakan pensil.
  • Gunting pola di kain flanel tersebut. Ambil potongan pola yang berbentuk persegi panjang untuk ditempelkan pada kawat yang telah kamu sediakan.
  • Gulung potongan pola kain flanel tersebut pada ujung kawat dan rekatkan dengan lem tembak.
  • Taruh kawat yang telah di gulung tadi pada pola yang berbentuk hati dengan posisi pola hati terbalik.
  • Lipat lekukan pola hati tersebut agar membentuk mahkota bunga ke kawat. Setelah itu rekatkan menggunakan lem tembak pada kawat. Tutup bagian bawah kelopak dengan potongan flanel warna hijau.
  • Gabungkan beberapa bunga lily yang telah kamu buat lalu bungkus sedemikian rupa menggunakan kain flanel kemudian ikat bagian bawahnya menggunakan pita.
Baca Juga :  Sah, KPU Jakarta Sahkan Hasil Pilkada Jakarta 2024 Hari Ini

3. Cara membuat buket bunga lavender menggunakan pita satin

Bahan yang dibutuhkan:

  • 1 ikat bunga lavender segar
  • 2 buah jarum pentul
  • selotip
  • pita satin

Cara membuat:

  • Ikat batang bunga dengan selotip sepanjang genggaman tangan. Pastikan untuk mengikatnya berkali-kali.
  • Sematkan pita dengan jarum pentul di bagian bawah ikatan bunga. Kemudian lilitkan ke bagian atas sampai menutupi selotip. Sematkan lagi ujungnya dengan jarum pentul.
  • Ikat batang bunga dengan sisa pita satin agar terlihat lebih cantik.

Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat buket bunga. Oleh karena itu, Kamu bisa menerapkannya dengan baik agar hasil bunga lebih memuaskan. 

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini
Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?
Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya
Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanisme Penyaluran
Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 22:51 WIB

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Saturday, 5 July 2025 - 21:51 WIB

Maaf, Honorer Kategori R4 Tetap Gagal Seleksi PPPK, Meski Nilai Tinggi! Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Saturday, 5 July 2025 - 20:51 WIB

Apakah Ada Jalur Khusus untuk Honorer R4 Usai Gagal PPPK Tahap 2 2024? Begini Penjelasannya

Saturday, 5 July 2025 - 19:51 WIB

Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya

Saturday, 5 July 2025 - 18:51 WIB

Terungkap! DPR dan BKN Sepakati Batas Akhir Pengangkatan PPPK dan CPNS 2025, Honorer R2 dan R3 Masih Bisa Jadi Full Time ASN!

Berita Terbaru