Ganjar Bakal Dorong Interpelasi jika DPR Tidak Siap Hak Angket

- Redaksi

Tuesday, 20 February 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Capres nomor 03 Ganjar Pranowo
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idGanjar Pranowo, calon presiden nomor urut tiga, mengajak partai-partai koalisi pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk mempertimbangkan hak angket atau interpelasi di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. 

Pendukung AMIN saat ini terdiri dari koalisi PKS, PKB, dan NasDem.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata mantan Gubernur Jateng dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2).

Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. 

Baca Juga :  Museum Nasional Dilahap Si Jago Merah, Komisi X DPR RI Panggil Kemendikbudristek

Hak ini diberikan bila terdapat dugaan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Sementara hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan dari pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang strategis dan penting, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh DPR untuk menggunakan kedua hak tersebut. 

Untuk hak interpelasi harus diajukan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari 1 fraksi. Selain itu, dokumen yang relevan juga harus disertakan dalam pengajuan hak interpelasi. 

Sedangkan untuk hak angket, minimal disetujui oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Ganjar mengakui telah mengusulkan keinginan untuk hak angket kepada partai pendukungnya di DPR seperti PDIP dan PPP dalam rapat internal pada 15 Februari lalu. 

Baca Juga :  Emporio Armani Stronger With You: Merayakan Keperkasaan dan Keintiman

Namun, usulan ini memerlukan dukungan kuat dari partai lain agar memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

“Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” kata Ganjar.

Dirinya menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu dan Pilpres 2024 harus ditindaklanjuti dengan serius.

KPU sebagai penyelenggara pemilu juga harus diminta keterangan oleh DPR. Ganjar juga menyebut bahwa ada ribuan pesan berupa foto, dokumen, atau video yang masuk dari relawan dan masyarakat terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. 

Menurutnya, tindakan seperti ini tak bisa diabaikan, terlepas dari kepentingan politik dan dukungan terhadap paslon tertentu. 

Ganjar menginginkan agar anggota dewan memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.

Baca Juga :  KPK Usul Bansos disetop Dulu Hingga Pilkada 2024 Selesai

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ungkap Ganjar.

Berita Terkait

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi
Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya
Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan
Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Berita Terkait

Monday, 17 August 2026 - 13:13 WIB

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 August 2026 - 09:45 WIB

Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Sunday, 16 August 2026 - 07:10 WIB

Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2026: Langkah Lengkap, Syarat, dan Tips Lolos Seleksi

Sunday, 16 August 2026 - 05:45 WIB

Purbaya Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Kenaikan Gaji PNS: Ini Fakta Lengkapnya

Saturday, 15 August 2026 - 05:18 WIB

Cara Cek Desil Berapa: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Status Kesejahteraan

Berita Terbaru

Kenapa Upacara tidak di IKN

Berita

Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!

Monday, 17 Aug 2026 - 13:13 WIB