Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Mencapai 90 Orang

- Redaksi

Friday, 23 February 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal – SwaraWarta.co.id (Sumber: RRI)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat bahwa sebanyak 90 petugas tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah tersebut, 60 orang merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sedangkan 30 orang lainnya adalah petugas ketertiban di TPS.

Jumlah ini berdasarkan data pada hari ini, Jumat 23 Februari 2024, KPU menerima data dari KPU provinsi/kabupaten/kota bahwa 90 petugas TPS telah meninggal, terdiri dari 60 anggota KPPS dan 30 petugas ketertiban TPS.

Hasyim Asy’ari, sebagai ketua KPU menyampaikan bahwa KPU telah memberikan santunan kepada 20 petugas KPPS yang meninggal, sementara sisanya masih dalam proses.

Baca Juga :  Imbas Siswi MI Banyuwangi Tewas, Sekolah Diliburkan

Biaya santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta, dengan tambahan bantuan pemakaman sebesar Rp10 juta, sesuai dengan surat dari Menteri Keuangan.

Ketua KPU RI juga menyampaikan duka cita mendalam atas kehilangan para petugas KPPS dan mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban yang memberikan kesempatan kepada anggota keluarganya untuk berpartisipasi sebagai petugas KPPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KPU juga mengatakan bahwa pada kesempatan itu, pihaknya mengucapkan turut berduka cita kepada para anggota TPS yang telah meninggal.

Tak lupa, pihak KPU juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada keluarga korban yang telah memberikan kesempatan kepada para almarhum untuk bertugas pada pemungutan penghitungan suara 14 Februari yang lalu.

Baca Juga :  Hari Terakhir! Program Ganti Oli Gratis untuk Korban Banjir Jabodetabek Berakhir Sore Ini

Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota, dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih.

Sebanyak 18 partai politik nasional ikut serta dalam Pemilu 2024, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, , Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat juga turut serta.

Enam partai politik lokal, seperti Partai Nanggroe Aceh, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, juga menjadi peserta.

Baca Juga :  Kesal Ditegur Ustad, Remaja 16 Tahun di Sumedang Nekat Bakar Bangunan Ponpes

Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti oleh tiga pasangan, yaitu Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, serta Ganjar-Mahfud Md., sesuai dengan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 telah berlangsung dari mulai 15 Februari hingga dengan 20 Maret 2024 yang lalu.***

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru