Ketahuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, MTS ditangkap Polisi

- Redaksi

Monday, 12 February 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, MTS Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Polresta Bandung baru-baru ini memberi info menggemparkan ke masyarakat dengan mengungkap kasus unik yang melibatkan seorang pria berusia 60 tahun bernama MTS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ditangkap karena ditemukan menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumahnya di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini mengungkap cerita menarik tentang aktivitas yang terjadi di balik tembok rumah seorang pensiunan tersebut.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Selasa lalu, memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana kasus ini terungkap.

Menurut Kusworo, penanaman bibit ganja oleh MTS telah berlangsung selama dua tahun.

Baca Juga :  Rifki, Bocah 15 Tahun Tewas Terjatuh di Sumur di Dekat Sekolah

Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja dari seorang teman pada tahun 2021 dan mulai menanamnya di pekarangan rumahnya.

Pada tanggal 7 Februari 2024, petugas berhasil mengungkap keberadaan 20 batang pohon ganja yang tumbuh subur di pekarangan rumah MTS.

Meskipun MTS mengklaim bahwa ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak dijual, pihak berwenang tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan fakta tersebut.

Kusworo menjelaskan bahwa MTS secara rutin menabur biji ganja di pekarangan rumahnya.

Dalam kurun waktu tiga sampai empat bulan, bibit tumbuh menjadi pohon ganja yang siap dipanen.

Selama dua tahun ini, MTS mengaku hanya menggunakan hasil panennya untuk konsumsi pribadi. Namun, pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada transaksi penjualan atau pembeli lain yang terlibat dalam kegiatan tanam ganja tersebut.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Musnahkan Ganja Milik Mapala di Mataram

Penangkapan MTS ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan yang bersangkutan di sekitar wilayah tersebut.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan selama dua minggu sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Kasus ini mencerminkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kejahatan di lingkungan sekitarnya.

Dalam merinci kronologi kejadian, polisi mengungkap bagaimana MTS memulai aktivitas tanam ganja ini setelah mendapatkan bibit dari seorang teman pada tahun 2021.

Pemilihan lokasi di pekarangan rumahnya memberikan kesan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan rahasia dan hati-hati.

Informasi ini memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang bagaimana MTS mampu menyembunyikan kegiatan ilegalnya dari perhatian publik selama dua tahun.

Baca Juga :  Adu Banteng antara Scoopy dan Vario Remaja di Ponorogo Kritis

Meskipun MTS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini narasi yang menarik tentang bagaimana kegiatan tanam ganja MTS terungkap dan bagaimana pihak berwenang terus berusaha mengungkap fakta lebih lanjut.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengetahui lebih banyak detail terkait penangkapan MTS dan barang bukti yang diamankan.

Kasus tanam ganja di pekarangan rumah dapat menjadi sorotan masyarakat dan menunjukkan pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.***

Berita Terkait

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!
Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!
Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah
Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah
Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!
Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2026? Ini Jadwal Resmi, Penerima, dan Komponennya
Mendukung SDG 4 dan SDG 8, Warga Segorotambak Antusias Sambut Inovasi Pengolahan Limbah Perikanan dari Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur
Tanggal 29 Mei Apakah Cuti Bersama? Begini Penjelasannya dari Pemerintah

Berita Terkait

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah

Saturday, 23 May 2026 - 10:10 WIB

Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah

Friday, 22 May 2026 - 10:19 WIB

Kenapa Harga Sawit Turun Drastis Belakangan Ini? Ternyata Faktor Utamanya Ini!

Berita Terbaru

PRJ 2026 Kapan

Berita

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP?

Berita

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB