Ketahuan Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, MTS ditangkap Polisi

- Redaksi

Monday, 12 February 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, MTS Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: Detik)

SwaraWarta.co.id – Polresta Bandung baru-baru ini memberi info menggemparkan ke masyarakat dengan mengungkap kasus unik yang melibatkan seorang pria berusia 60 tahun bernama MTS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ditangkap karena ditemukan menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumahnya di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini mengungkap cerita menarik tentang aktivitas yang terjadi di balik tembok rumah seorang pensiunan tersebut.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Selasa lalu, memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana kasus ini terungkap.

Menurut Kusworo, penanaman bibit ganja oleh MTS telah berlangsung selama dua tahun.

Baca Juga :  Pemungutan Suara Ulang di TPS 10 Kelurahan Taman, Madiun: Pengawasan dan Partisipasi Masyarakat Ditingkatkan

Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja dari seorang teman pada tahun 2021 dan mulai menanamnya di pekarangan rumahnya.

Pada tanggal 7 Februari 2024, petugas berhasil mengungkap keberadaan 20 batang pohon ganja yang tumbuh subur di pekarangan rumah MTS.

Meskipun MTS mengklaim bahwa ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak dijual, pihak berwenang tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan fakta tersebut.

Kusworo menjelaskan bahwa MTS secara rutin menabur biji ganja di pekarangan rumahnya.

Dalam kurun waktu tiga sampai empat bulan, bibit tumbuh menjadi pohon ganja yang siap dipanen.

Selama dua tahun ini, MTS mengaku hanya menggunakan hasil panennya untuk konsumsi pribadi. Namun, pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada transaksi penjualan atau pembeli lain yang terlibat dalam kegiatan tanam ganja tersebut.

Baca Juga :  Imbas Siswi MI Banyuwangi Tewas, Sekolah Diliburkan

Penangkapan MTS ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan yang bersangkutan di sekitar wilayah tersebut.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan selama dua minggu sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Kasus ini mencerminkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kejahatan di lingkungan sekitarnya.

Dalam merinci kronologi kejadian, polisi mengungkap bagaimana MTS memulai aktivitas tanam ganja ini setelah mendapatkan bibit dari seorang teman pada tahun 2021.

Pemilihan lokasi di pekarangan rumahnya memberikan kesan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan rahasia dan hati-hati.

Informasi ini memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang bagaimana MTS mampu menyembunyikan kegiatan ilegalnya dari perhatian publik selama dua tahun.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Asian Games 2023 Kalah, Peluang Lolos 16 Besar Ditentukan di Laga Terakhir Fase Grup

Meskipun MTS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini narasi yang menarik tentang bagaimana kegiatan tanam ganja MTS terungkap dan bagaimana pihak berwenang terus berusaha mengungkap fakta lebih lanjut.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengetahui lebih banyak detail terkait penangkapan MTS dan barang bukti yang diamankan.

Kasus tanam ganja di pekarangan rumah dapat menjadi sorotan masyarakat dan menunjukkan pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.***

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB