Terbukti Bersalah, Dani Alves Dapatkan Hukuman Selama 4 Tahun 6 Bulan

- Redaksi

Friday, 23 February 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dani Alves saat jalani sidang kasus Pemerkosaan (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Dani Alves, mantan bek Barcelona dan Timnas Brasil, dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan dan dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan itu diambil oleh Pengadilan Barcelona pada Kamis (22/2/2024), setelah Alves menjalani pengadilan terakhir pada 7 Februari sebelumnya.

Menurut laporan Marca, keputusan pidana pengadilan sudah disampaikan kepada Alves beserta pengacaranya, Ines Guardiola. 

Meski hukuman yang diterima lebih rendah dari ancaman sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal 179 hukum pidana Spanyol, Alves tetap kena denda 150 ribu euro dan dilarang berkomunikasi dengan korban selama 9 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  ART yang Loncat dari Rumah Majikan dinyatakan Meninggal Dunia

Kasus ini berawal ketika Alves divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan perempuan di klub malam Barcelona. 

Alves membawa korban ke ruang VIP dan memaksa korban berhubungan seks tanpa kondom, serta memperlakukan korban dengan kasar.

Alves sempat membantah telah melakukan pemerkosaan dan menyebut kejadian dilakukan secara konsensual, tapi kesaksiannya diubah beberapa kali. 

Namun, korban menegaskan bahwa dirinya diperkosa dan mendapat perlakukan kasar dari Alves. 

Pernyataan korban dan bukti-bukti yang ditemukan menjadi dasar pengadilan menjatuhkan vonis pidana.

Alves sudah masuk tahanan sejak 20 Januari 2023 dan masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Catalonia hingga ke Mahkamah Agung. 

Meski sudah lebih dari setahun ditahan, Dani Alves tak diberi pembebasan bersyarat dari pengadilan demi meminimalisasi risiko terpidana melarikan diri.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah
Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 10:01 WIB

Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 August 2026 - 11:11 WIB

Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Tuesday, 18 August 2026 - 11:12 WIB

Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!

Tuesday, 18 August 2026 - 10:25 WIB

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

Berita Terbaru