Terbukti Bersalah, Dani Alves Dapatkan Hukuman Selama 4 Tahun 6 Bulan

- Redaksi

Friday, 23 February 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dani Alves saat jalani sidang kasus Pemerkosaan (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Dani Alves, mantan bek Barcelona dan Timnas Brasil, dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan dan dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan itu diambil oleh Pengadilan Barcelona pada Kamis (22/2/2024), setelah Alves menjalani pengadilan terakhir pada 7 Februari sebelumnya.

Menurut laporan Marca, keputusan pidana pengadilan sudah disampaikan kepada Alves beserta pengacaranya, Ines Guardiola. 

Meski hukuman yang diterima lebih rendah dari ancaman sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal 179 hukum pidana Spanyol, Alves tetap kena denda 150 ribu euro dan dilarang berkomunikasi dengan korban selama 9 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Sabet Gelar Putreri Indonesia 2025, Inilah Profil Frista Yufi Amarta Putri

Kasus ini berawal ketika Alves divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan perempuan di klub malam Barcelona. 

Alves membawa korban ke ruang VIP dan memaksa korban berhubungan seks tanpa kondom, serta memperlakukan korban dengan kasar.

Alves sempat membantah telah melakukan pemerkosaan dan menyebut kejadian dilakukan secara konsensual, tapi kesaksiannya diubah beberapa kali. 

Namun, korban menegaskan bahwa dirinya diperkosa dan mendapat perlakukan kasar dari Alves. 

Pernyataan korban dan bukti-bukti yang ditemukan menjadi dasar pengadilan menjatuhkan vonis pidana.

Alves sudah masuk tahanan sejak 20 Januari 2023 dan masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Catalonia hingga ke Mahkamah Agung. 

Meski sudah lebih dari setahun ditahan, Dani Alves tak diberi pembebasan bersyarat dari pengadilan demi meminimalisasi risiko terpidana melarikan diri.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB