Kompolnas Minta Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata oleh Polri dalam Pengamanan Demonstrasi

- Redaksi

Wednesday, 28 August 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari berita lanjutan unjuk rasa, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas berencana untuk menyurati Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo guna mengusulkan evaluasi terhadap penggunaan gas air mata dalam penanganan aksi demonstrasi.

Langkah ini diambil setelah menerima berbagai masukan terkait insiden penggunaan gas air mata dalam pengamanan demonstrasi yang memprotes revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu, Poengky Indarti, anggota Kompolnas, menjelaskan bahwa mereka akan mengirimkan surat kepada Kapolri untuk meminta evaluasi penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi massa tersebut.

Menurut Poengky, penggunaan kekuatan oleh Polri sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam beberapa regulasi, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas Polri.

Baca Juga :  Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba, Sempat Sembunyikan Sabu di Kemaluan

Ia menekankan bahwa kedua aturan ini perlu diterapkan secara konsisten dan baik di lapangan.

Poengky juga mengakui bahwa pelaksanaan aturan-aturan tersebut di beberapa daerah, seperti Jakarta dan Semarang, telah memicu reaksi keras dari masyarakat.

Salah satu isu yang paling banyak disoroti adalah penggunaan gas air mata dan dugaan adanya tindakan kekerasan berlebihan oleh aparat keamanan.

Menanggapi hal ini, Poengky menyarankan agar Polri lebih terbuka terhadap kritik publik dengan cara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi pengamanan massa, khususnya dalam hal penggunaan gas air mata dan dampaknya terhadap para demonstran.

Ia menambahkan, meskipun gas air mata dianggap sebagai alat yang tidak mematikan, penggunaannya tetap harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Baca Juga :  Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka saat Ramadhan

Hal ini untuk mencegah dampak negatif yang serius, seperti cedera atau masalah kesehatan yang bisa dialami oleh orang-orang yang memiliki gangguan pernapasan apabila secara tidak sengaja menghirup gas tersebut.

Poengky menegaskan bahwa setiap penggunaan gas air mata seharusnya mempertimbangkan keselamatan semua pihak.

Lebih lanjut, Poengky menyatakan bahwa jika dalam evaluasi tersebut ditemukan adanya kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, maka Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus segera melakukan pemeriksaan dan menindak anggota yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, Kompolnas juga berharap agar masyarakat yang melakukan demonstrasi dapat tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis.

Baca Juga :  Alvaro Morata Resmi Gabung Galatasaray Usai Tinggalkan AC Milan

Poengky menekankan pentingnya menghindari tindakan provokatif, seperti merusak fasilitas umum atau bangunan milik negara, serta membawa senjata tajam seperti bambu runcing atau alat peledak seperti bom molotov.

Selain itu, Poengky juga menekankan peran penting para koordinator lapangan (korlap) dalam setiap aksi demonstrasi.

Ia mengingatkan bahwa mereka harus bertanggung jawab atas keselamatan dan ketertiban barisan demonstran yang mereka pimpin.

Koordinator lapangan perlu memastikan bahwa aksi tetap berlangsung secara damai dan tidak menimbulkan kerusakan atau konflik yang tidak perlu.

Dengan adanya usulan evaluasi ini, Kompolnas berharap agar Polri dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam mengelola aksi demonstrasi,

serta memastikan bahwa semua tindakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum yang berlaku.***

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru