Wow! Ini Gaji Komeng dan Kondang Kusumaning Ayu Jika Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Mau Tahu Berapa?

- Redaksi

Friday, 16 February 2024 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wow! Ini Gaji Komeng dan Kondang Kusumaning Ayu Jika Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Mau Tahu Berapa?

SwaraWarta.co.idKomeng dan Kondang Kusumaning Ayu menjadi dua sosok yang menyita perhatian publik dalam Pemilu 2024.

Keduanya sama-sama maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Komeng maju dari daerah pemilihan Jawa Barat (Jabar).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia jadi sorotan karena bisa meraih banyak suara meski jarang kampanye dan ikut nonpartai.

Sedangkan Kondang Kusumaning Ayu menjadi viral di media sosial saat maju dari wilayah Jawa Timur.

Banyak netizen yang mengaku mencoblos Kondang Kusumaning Ayu karena fotonya yang cantik.

Jika Komeng dan Kondang berhasil terpilih jadi anggta DPD RI, maka berapa besar gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan?

Besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.

Baca Juga :  Fokus Rekapitulasi Suara, PAN Belum Pikirkan Jatah Kursi

PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oleh karena itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan.

Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.

Pemberian gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Baca Juga :  Berbagai Jenis Pisau Pemotong Daging dan Fungsinya: Panduan Lengkap untuk Dapur Anda

Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Selain itu, sebagai anggita DPD, nantinya Komeng dan Kondang juga berhak mendapat tunjangan. Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan Melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

  1. Tunjangan Lain

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

  1. Biaya Perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Sosok Kondang Kusumaning Ayu

Sosok Kondang Kusumaning Ayu, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI wilayah Jawa Timur menjadi trending topik di media sosial.

Baca Juga :  Ditaksir Billy Syahputra, Begini Respon Ayu Ting-ting

Banyak netizen yang mengaku mencoblos Kondang Kusumaning Ayu karena fotonya yang cantik.

Dalam foto yang ada di kertas suara DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu tampak anggun mengenakan hijab berwarna abu-abu dengan riasan wajah tipis natural.

Di foto itu Kondang Kusumaning Ayu tampak tersenyum lebar memamerkan giginya yang rapi.

Sejumlah netizen pun tanpa pikir panjang langsung memilihnya.

“Aku nyoblos mbak ini, karena cantik,” kata netizen di akun TikTok.

“Soale ning foto paling kuetokkk sinar e, langsung ae tak coblos”

“Tak buka lembaran e, mataku langsung tertuju mbak e, fotoe berjejer ranok srekkk, senajan ranok amplop e tak coblos mergo ayu e, sopo roh nular,” sahut netizen yang lain

Dikutip dari situs resmi KPU, perolehan suara Kondang Kusumaning Ayu masih berada di urutan ke-4 dengan 10,86 persen atau 300.138 suara.

Kondang masih tertinggal dari tiga nama lainnya, yaitu La Nyalla Mahmud Mattalitti, Agus Rahardjo, dan Lia Istifhama.

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB