Pedangdut Asal Indonesia Dilaporkan Wanita Korea, Ini Alasannya

- Redaksi

Friday, 8 March 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Tista Erni yang viral di X (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang penyanyi dangdut yang terkenal bernama Tisya Erni atau yang dikenal dengan inisial TE, dilaporkan kepada Polda Metro Jaya oleh seorang wanita Korea bernama Amy karena diduga melakukan perzinahan dengan suaminya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seseorang yang merupakan pejabat di DP World, sebuah perusahaan logistik multinasional. 

Awalnya, Tisya Erni bekerja sebagai asisten pribadi suami wanita asal Korea tersebut.

Kejadian berawal dari pertengkaran yang viral di media sosial antara Amy dengan Tisya Erni dan suaminya yang awalnya terjadi di sebuah rumah sakit swasta yang terletak di Jakarta Selatan. 

Dalam video tersebut, terlihat Tisya Erni yang menggendong putra Amy sementara Amy menangis. 

Baca Juga :  Hukum Wanita yang Bekerja dalam Islam:Wanita Wajib Tahu!

Amy mengungkapkan bahwa ia dan suaminya telah menikah selama 16 tahun dan memiliki empat anak bersama, namun kini suaminya dilaporkan selingkuh dengan Tisya Erni.

Setelah pertengkaran di rumah sakit tersebut, Amy melaporkan Tisya Erni ke Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Maret 2023 dengan tuduhan perzinahan dan penghalangan pemberian ASI eksklusif. 

Amy merasa sangat kecewa dengan tindakan Tisya Erni dan suaminya karena telah merusak rumah tangganya.

Kabar tentang laporan tersebut pun menyebar dengan cepat dan menimbulkan pro dan kontra di media sosial. 

Beberapa orang yang mengikuti perkembangan tersebut mengecam Tisya Erni dan suaminya serta menyatakan solidaritas terhadap Amy.

Namun demikian, ada juga pihak yang beranggapan bahwa ini bukanlah masalah besar dan privasi keluarga lainnya perlu dihargai. 

Baca Juga :  Heboh, Bocah Di Bawah Umur di Ponorogo Gasak Kedai MI

Dalam suasana yang ramai seperti ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan dari Amy terkait tuduhan perzinahan dan penghalangan pemberian ASI ekslusif tersebut.

“Dugaan tindak pidana perzinahan dan atau menghalangi pemberian ASI eksklusif,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, (8/2). 

Kehidupan selebritas dan skandal pernikahan adalah sesuatu yang selalu menarik perhatian publik. 

Namun, walaupun perdebatan ini terus berlanjut, penting untuk diingat bahwa ada keluarga yang terkena dampaknya dan mereka membutuhkan dukungan kita di saat sulit seperti ini.

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB