Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Masa Gelar Demo di Depan MK

- Redaksi

Monday, 22 April 2024 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gedung MK
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Hari ini, akan ada aksi unjuk rasa di sekitar Jakarta Pusat menjelang sidang pembacaan putusan sengketa pilpres

Polisi telah memperingatkan masyarakat untuk menghindari jalan di dekat Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hindari kepadatan lalu lintas pada jalan seputaran MK (Merdeka Barat, Gambir). Ada penyampaian pendapat di muka umum,” tulis akun X TMC Polda Metro Jaya seperti dilihat, Senin (22/4/2024).

Menurut TMC Polda Metro Jaya, aksi demo telah dijadwalkan dari pagi hingga sore hari ini. Aksi unjuk rasa di sekitar MK akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Selain di sekitar MK, masyarakat juga diimbau untuk menghindari sekitar Monas dan Patung Kuda. Di ruas jalan tersebut, juga akan ada aksi unjuk rasa hari ini.

Baca Juga :  Video Syur Mirip Azizah Salsha Viral di Tengah Isu Perselingkuhan, Ini Faktanya!

BACA JUGA: 47 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024 diterima MK

“Pada pukul 09.00 WIB hindari kawasan sekitaran Monas, Bundaran Patung Kuda dan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat akan ada aksi menyampaiakn pendapat di muka umum,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024. Polri telah menyiapkan sebanyak 7.783 personel dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di sekitar lokasi MK.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dari 7783 personel yang disiagakan akan dibagi ke dalam beberapa sektor, antara lain sektor MK, sektor Bawaslu RI, dan Sektor Monas.

Baca Juga :  Penumpang Speedboat Tewas Usai Menabrak Potongan Kayu

Ade Ary mengungkapkan bahwa rekayasa lalu lintas nantinya akan bersifat situasional tergantung pada kondisi di lapangan.

Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, maka akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas.

“Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (21/4).

BACA JUGA: Antisipasi Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ditolak, Ini Kata TPN Ganjar Mahfud

Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya. 

“Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang pernyataan pendapat hak setiap warga negara,” tuturnya.

Baca Juga :  Alami Kecelakaan hingga Tewas, Jenazah Benny Laos Diterbangkan ke Jakarta Hari Ini

“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan persetujuan di muka umum harap dipatuhi,” imbuhnya.

Ade Ary menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi. 

Dia juga mengimbau agar mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis, serta melaksanakan tugas sesuai prosedur.

Ade Ary juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas, kerukunan, dan persatuan bangsa.

“Kami mengimbau agar masyarakat berdoa untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoax yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Berita Terkait

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Friday, 5 December 2025 - 19:28 WIB

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Friday, 5 December 2025 - 10:50 WIB

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terbaru