ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

- Redaksi

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk memberikan izin bagi ASN untuk ber-poligami dalam kondisi tertentu.

Salah satu persyaratan yang diatur dalam Pergub tersebut adalah bahwa seorang suami dapat berpoligami jika istrinya tidak dapat menjalankan kewajibannya,

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

seperti mengalami cacat tubuh yang tidak dapat disembuhkan atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan.

Namun, kebijakan ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis perempuan, Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika.

Ika menyatakan bahwa poligami sangat merugikan perempuan. Menurutnya, isu poligami sering kali muncul dan selalu berdampak negatif bagi perempuan.

Baca Juga :  Jelang Iduladha, Stok Hewan Kurban di Kediri Melimpah tapi Harga Malah Turun!

Ika menambahkan bahwa kehadiran istri kedua dalam sebuah rumah tangga berpotensi memperburuk situasi, bahkan bisa memperpanjang kekerasan terhadap perempuan.

Ika juga mengungkapkan bahwa meskipun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghindari praktik menikah siri, ia menilai cara yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta justru keliru.

Ia berpendapat bahwa kebijakan yang memungkinkan ASN berpoligami dalam kondisi tertentu justru berisiko merugikan perempuan,

karena tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan gender yang seharusnya dijunjung tinggi dalam perkawinan.

Lebih lanjut, Ika menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada 24 Juli 1984, yang diikuti dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.

Baca Juga :  Tenang Bekerja di Luar Negeri dengan KUR TKI Bank BRI 2024! Pinjaman Hingga 25 Juta dan Banyak Keuntungan Lainnya

CEDAW menegaskan pentingnya kesetaraan bagi perempuan dalam berbagai aspek, termasuk dalam pernikahan.

Dengan demikian, kebijakan yang mengizinkan poligami dianggap bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap kesetaraan gender dan hak-hak perempuan.

Menurut Ika, peraturan yang mengatur tentang poligami ini bertentangan dengan semangat untuk menciptakan perkawinan yang bebas dari kekerasan.

Ia menjelaskan bahwa dalam pernikahan, kesetaraan antara suami dan istri seharusnya menjadi hal yang utama,

namun kebijakan yang memungkinkan poligami justru menciptakan ketidaksetaraan di dalam rumah tangga.

Ika juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali pergub tersebut dan menghapuskan aturan yang dianggap tidak mendesak ini.

Ia mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada program-program yang dapat mempromosikan kesetaraan gender, seperti pelatihan dan pendidikan bagi ASN,

Baca Juga :  Kemenkumham Usulkan Pemecatan ASN Yogyakarta Terkait Penipuan Acara Fun Bike

yang lebih bermanfaat dalam membangun kesadaran dan konstruksi sosial yang positif mengenai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Lebih jauh, Ika berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan kebijakan yang lebih mengutamakan penghargaan terhadap perempuan dan menghindari kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak mereka.

Ia menekankan bahwa penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan gender yang telah diakui secara internasional.***

Berita Terkait

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru

1 Lustrum Berapa Tahun?

Pendidikan

Mengenal Satuan Waktu: 1 Lustrum Berapa Tahun?

Wednesday, 11 Feb 2026 - 11:28 WIB

HB Rendah Kenapa?

Kesehatan

HB Rendah Kenapa? Kenali Penyebab dan Tanda-Tandanya

Wednesday, 11 Feb 2026 - 10:46 WIB

apa saran kamu agar sekolah bebas dari kekerasan

Pendidikan

APA SARAN KAMU AGAR SEKOLAH BEBAS DARI KEKERASAN?

Tuesday, 10 Feb 2026 - 11:00 WIB