Tok Tok! Sidang Sengketa digelar Hari ini, Putusan MK Sebut Jokowi Tidak Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024

- Redaksi

Monday, 22 April 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidang PHPU di gedung MK 
(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tudingan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak dapat dibuktikan. 

Keputusan ini diumumkan oleh MK dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada hari ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan… yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin, (22/4/2024).

Baca Juga :  Serial Thriller Cross Akan Segera Tayang di Prime Video

BACA JUGA: Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Masa Gelar Demo di Depan MK

Menurut Daniel, alasan yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi terlibat dalam Pilpres 2024 juga tidak terbukti.

“Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata dia.

Dia menyatakan bahwa para pemohon tidak memberikan penjelasan yang cukup tentang arti dan dampak campur tangan tersebut.

Daniel juga mengatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon seperti artikel dan rekaman video berita menunjukkan kegiatan Presiden Jokowi dalam pemilihan presiden tersebut. 

Baca Juga :  Terungkap Ini Alasan Cak Imin Yakin Menang Pemilu Tahun 2024

BACA JUGA: 47 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024 diterima MK

Namun menurut hakim, bukti-bukti ini belum cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Presiden Jokowi.

“Pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur,” kata Daniel.

Berita Terkait

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terbaru

Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya

Pendidikan

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?

Friday, 6 Feb 2026 - 15:03 WIB

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?

Pendidikan

Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasan Lengkapnya

Friday, 6 Feb 2026 - 14:49 WIB

Cara Cek KIS Aktif atau Tidak

Teknologi

Cara Cek KIS Aktif atau Tidak: Begini Panduan Lengkapnya!

Friday, 6 Feb 2026 - 10:47 WIB