Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara Usia Terseret Jaringan Narkoba Fredy Pratama

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Adelia saat menghadiri proses hukum di pengadilan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idSelebgram Adelia Putri Salma akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama. 

Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, yang menyatakan bahwa Adelia bersalah karena memiliki dan menyimpan harta kekayaan dari hasil penjualan narkoba oleh suaminya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Epy Kusnandar Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap Atas Kasus Narkoba

“Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika,” katanya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (16/5). 

Baca Juga :  Polres Sukabumi Selidiki Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Sungai Kebon Jengkol

“Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 1 bulan penjara,” lanjut Lingga.

Meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta vonis 7 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan vonis yang lebih ringan. Namun, Adelia terlihat menahan tangis setelah mendengar putusan hakim.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas Eka.

Baca Juga:

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Probolinggo Berhasil Ditangkap Polisi

Adelia menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan selanjutnya dengan kuasa hukumnya

“Pikir-pikir dahulu yang mulia,” ucap Adelia.

Hal ini penting untuk dicatat agar semua pihak memahami bahwa Adelia masih mempertimbangkan segala kemungkinan.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB