Categories: BeritaHukum

Baru Bebas 6 Jam dari Lapas Malang, Dua Jambret Kembali Diamankan Polisi

Jambret yang baru saja keluar dari tahanan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idDua orang jambret berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota setelah berhasil merampas handphone dari seorang gadis di Jalan Benteng Pancasila. 

Selain itu, satu dari kedua pelaku tersebut baru saja bebas dari Lapas Malang enam jam sebelumnya karena kasus pencurian. 

Baca Juga:

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pulang dari Acara Lamaran, Emak-emak di Probolinggo Jadi Korban Penjambretan

Pelaku bernama AS, 23 tahun, melakukan aksinya bersama rekannya AL, 25 tahun, yang berasal dari Rungkut, Surabaya.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 17:00 WIB. Korban bernama KAV, 20 tahun, sedang mengendarai sepeda motor menuju sebuah toko tas sambil mencari lokasi dengan menggunakan Google Maps. 

“Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 menjambret di Kota Mojokerto,” terang Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyonokepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (13/5).

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

AS dan AL yang sedang membonceng menggunakan sepeda motor Honda Scoopy memboncengi dari belakang dan menjambret handphone milik korban. 

Dalam aksinya, AS dan AL berhasil membuat korban kehilangan uang sejumlah Rp6 juta.

Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota cepat bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku. 

Baca Juga:

Dramatis, Pria Ini Rela Dipenjara Demi Nikahi LC

Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah handphone milik korban, sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi kejahatan. 

Rupanya, AS sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di kota Malang, Surabaya, dan Mojokerto. Sedangkan AL melakukan aksi jambret dua kali di Surabaya dan Sidoarjo.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

SwaraWarta.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mencatatkan sejarah baru dalam upaya peningkatan…

2 hours ago

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…

21 hours ago

Harga Infinix Note 60 Pro 5G: Spesifikasi Gahar Snapdragon di Kelas Menengah

SwaraWarta.co.id – Berapa harga Infinix Note 60 Pro 5G? Pasar smartphone Indonesia kembali gempar dengan…

23 hours ago

Apakah Boleh Menghirup FreshCare saat Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya

SwaraWarta.co.id – Apakah boleh menghirup FreshCare saat puasa? Menjaga kesegaran tubuh saat berpuasa seringkali menjadi…

23 hours ago

Apakah Sholat Dhuha Boleh Berjamaah? Simak Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id – Apakah sholat Dhuha boleh berjamaah? Sholat Dhuha merupakan salah satu ibadah sunnah yang…

23 hours ago

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara lapor SPT tahunan PNS di Coretax? Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal…

23 hours ago