Categories: BeritaHukum

Baru Bebas 6 Jam dari Lapas Malang, Dua Jambret Kembali Diamankan Polisi

Jambret yang baru saja keluar dari tahanan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idDua orang jambret berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota setelah berhasil merampas handphone dari seorang gadis di Jalan Benteng Pancasila. 

Selain itu, satu dari kedua pelaku tersebut baru saja bebas dari Lapas Malang enam jam sebelumnya karena kasus pencurian. 

Baca Juga:

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pulang dari Acara Lamaran, Emak-emak di Probolinggo Jadi Korban Penjambretan

Pelaku bernama AS, 23 tahun, melakukan aksinya bersama rekannya AL, 25 tahun, yang berasal dari Rungkut, Surabaya.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 17:00 WIB. Korban bernama KAV, 20 tahun, sedang mengendarai sepeda motor menuju sebuah toko tas sambil mencari lokasi dengan menggunakan Google Maps. 

“Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 menjambret di Kota Mojokerto,” terang Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyonokepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (13/5).

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

AS dan AL yang sedang membonceng menggunakan sepeda motor Honda Scoopy memboncengi dari belakang dan menjambret handphone milik korban. 

Dalam aksinya, AS dan AL berhasil membuat korban kehilangan uang sejumlah Rp6 juta.

Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota cepat bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku. 

Baca Juga:

Dramatis, Pria Ini Rela Dipenjara Demi Nikahi LC

Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah handphone milik korban, sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi kejahatan. 

Rupanya, AS sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di kota Malang, Surabaya, dan Mojokerto. Sedangkan AL melakukan aksi jambret dua kali di Surabaya dan Sidoarjo.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Cara Menghargai Perbedaan Agama di Indonesia? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghargai perbedaan agama di Indonesia? Indonesia, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,…

54 minutes ago

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Program Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) terus menjadi harapan bagi masyarakat…

1 hour ago

Mengapa Cegukan Terus-menerus? Memahami Penyebab dan Kapan Harus Khawatir

SwaraWarta.co.id - Cegukan adalah refleks umum yang hampir semua orang pernah alami. Biasanya, cegukan hanya…

1 hour ago

Cara Menonaktifkan SPinjam Shopee: Panduan Lengkap dan Aman!!!!!!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara menonaktifkan Spinjam Shopee. Shopee Pinjam (SPinjam) adalah salah satu fitur…

2 hours ago

DLH Kemuning: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan

Lingkungan yang bersih dan tertata adalah salah satu kunci kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat. Di…

1 day ago

Bagaimana Pendapat Bapak/Ibu Terhadap Sistem Penyelenggaraan Ujian Tertulis Saat ini?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana pendapat bapak ibu terhadap sistem penyelenggaraan ujian tertulis saat ini? Sistem penyelenggaraan…

1 day ago