Batu Sandungan Polisi Selama Ungkap Kasus Vina Cirebon

- Redaksi

Wednesday, 15 May 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Film Vina Sebelum 7 Hari (Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016 masih menjadi sorotan di media sosial. 

Ada tiga orang yang disebut buron dan belum ditangkap polisi sejak kasus ini terkuak delapan tahun yang lalu. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Polisi memastikan penyidikan kasus ini masih berlangsung dan ketiga DPO itu masih dicari.

Baca Juga :  Imbas Truk Terbakar di Tol Jakarta Cikampek, Lalu Lintas Pandat

Baca Juga:

Vina Sebelum 7 Hari : Sinopsis dan Kisah dibaliknya

“Kalau terkait ya identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial atau kata, yaitu Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, polisi masih belum mengetahui identitas ketiga DPO ini. 

Tidak ada yang menunjukkan identitas dari ketiganya, apakah itu nama asli atau nama panggilan. 

Namun upaya pencarian ketiga DPO ini tetap dilakukan oleh polisi. Polisi juga mengimbau kepada pihak yang mengetahui keberadaan ketiganya untuk segera menyerahkan mereka. 

“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua MKMK Buka Rapat, Anwar Usman Diduga Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi

Baca Juga:

Hutan di Chili Kebakaran Sejumlah Warga Terjebak dan Meninggal

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.

Film bergenre horor dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari sedang membuat banyak orang membicarakannya. 

Film ini diangkat dari kisah nyata pembantaian yang dialami Vina dan Eky oleh sekelompok geng motor di Cirebon. 

Keluarga Vina berharap agar para pelaku yang masih belum tertangkap segera ditangkap dan diadili.

Berita Terkait

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya
Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Friday, 12 June 2026 - 10:11 WIB

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Thursday, 11 June 2026 - 15:16 WIB

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya

Thursday, 11 June 2026 - 10:05 WIB

Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!

Berita Terbaru