Bejat! Pedagang Kue di Mojokerto Todongkan Pisau Sebelum Perkosa Menantunya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 23 May 2024 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah tiri yang tega memperkosa menantunya sendiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pedagang kue di Mojokerto bernama AW telah melakukan tindakan yang sangat buruk. 

Dia memerkosa menantunya sendiri yang masih berusia 17 tahun 11 bulan dengan menggunakan pisau untuk mengancam korban. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, AW sudah menikah dan memiliki istri, dua anak, dan menantunya yang tinggal bersama di satu rumah.

Baca Juga: 

Perempuan di Cekung diperkosa Ayah Kandung Hingga Alami Penyakit Kelamin, Ini Kata Pihak Kepolisian!

AW diam-diam tertarik dengan menantunya dan pada hari Kamis tanggal 16 Mei, saat rumah sedang sepi, dia menghampiri korban yang sedang makan di kamarnya. 

Baca Juga :  Lowongan Kerja Store Crew Mie Gacoan (PT Pesta Pora Abadi) Banyuwangi Tahun 2025

AW kemudian menodong leher menantunya dengan pisau lalu memaksa korban untuk berhubungan intim.

“Tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban. Atas ancaman dari tersangka, korban terpaksa mengiyakan apa yang diminta,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (22/5). 

“Sehingga situasi rumah tersebut sepi, tinggal tersangka dan korban,” imbuh Nova.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada suaminya dan keluarga mereka kemudian mengetahui perbuatan bejat ayah tirinya. 

Suami korban langsung melaporkan AW ke polisi dan setelah cukup bukti terkumpul, polisi berhasil menangkap AW di rumahnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei.

Baca Juga :  Tok! PKB Resmi Gabung Pemerintah Prabowo Gibran

Baca Juga:

Gadis Disabilitas di Pangandaran Diduga Jadi Korban 

Sekarang AW harus mendekam di penjara selama mungkin 15 tahun dan membayar denda Rp 5 miliar karena perbuatannya. 

Hukuman yang diterima pelaku sesuai dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru