Bejat! Pedagang Kue di Mojokerto Todongkan Pisau Sebelum Perkosa Menantunya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 23 May 2024 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah tiri yang tega memperkosa menantunya sendiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pedagang kue di Mojokerto bernama AW telah melakukan tindakan yang sangat buruk. 

Dia memerkosa menantunya sendiri yang masih berusia 17 tahun 11 bulan dengan menggunakan pisau untuk mengancam korban. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, AW sudah menikah dan memiliki istri, dua anak, dan menantunya yang tinggal bersama di satu rumah.

Baca Juga: 

Perempuan di Cekung diperkosa Ayah Kandung Hingga Alami Penyakit Kelamin, Ini Kata Pihak Kepolisian!

AW diam-diam tertarik dengan menantunya dan pada hari Kamis tanggal 16 Mei, saat rumah sedang sepi, dia menghampiri korban yang sedang makan di kamarnya. 

Baca Juga :  Permudahkan Penyidikan, Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri

AW kemudian menodong leher menantunya dengan pisau lalu memaksa korban untuk berhubungan intim.

“Tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban. Atas ancaman dari tersangka, korban terpaksa mengiyakan apa yang diminta,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (22/5). 

“Sehingga situasi rumah tersebut sepi, tinggal tersangka dan korban,” imbuh Nova.

Korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada suaminya dan keluarga mereka kemudian mengetahui perbuatan bejat ayah tirinya. 

Suami korban langsung melaporkan AW ke polisi dan setelah cukup bukti terkumpul, polisi berhasil menangkap AW di rumahnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei.

Baca Juga :  Harga Pertamax Naik: Ini Perbandingannya dengan BBM Merek Lain

Baca Juga:

Gadis Disabilitas di Pangandaran Diduga Jadi Korban 

Sekarang AW harus mendekam di penjara selama mungkin 15 tahun dan membayar denda Rp 5 miliar karena perbuatannya. 

Hukuman yang diterima pelaku sesuai dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya.

Berita Terkait

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Berita Terkait

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Berita Terbaru

Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega

Teknologi

5 Cara Menutup Kartu Kredit Bank Mega dengan Mudah dan Aman

Saturday, 7 Feb 2026 - 14:14 WIB

Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya

Pendidikan

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?

Friday, 6 Feb 2026 - 15:03 WIB