Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!

- Redaksi

Saturday, 7 September 2024 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemindahan hutang, hiwalah.Doc.lst

Pemindahan hutang, hiwalah.Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Dalam sebuah kegiatan hutang piutang terkadang keadaan bisa menjadi lebih kompleks. Orang yang berhutang wajib melunasi hutangnya, namun benarkah kewajiban membayar hutang ini dapat dipindahkan ke orang lain? Ternyata bisa lho, hal tersebut dinamakan hiwalah.

Lantas bagaimana cara pelaksanaannya? Maka dari itu, mari kita bahas lebih lanjut tentang fiqih hiwalah dari pengertian, rukun dan syarat, jenis, dan masa berakhir hiwalah!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengertian Hiwalah

Hiwalah adalah Secara etimologi, pengertian hiwalah adalah istilah dari kata tahawwul artinya berpindah atau tahwil berarti pengalihan. Hiwalah ialah suatu perpindahan atau pengalihan utang dari orang pertama lalu diserahkan kepada orang kedua disebabkan orang kedua mempunyai hutang kepada orang pertama.

Contohnya, Fahmi mempunyai hutang kepada Jayan sebasar 20.000.000, dan Riyan mempunyai hutang kepada Fahmi sebesar 20.000.000. Kemudian Fahmi memindahkan hutangnya kepada Riyan atas persetujuan Jayan. Dengan begitu Fahmi tidak mempunyai hutang lagi kepada Hamid karena sudah dilimpahkan kepada Riyan.

Baca Juga :  Viral Video Syur 1 menit 14 detik, Bulan Sutena Angkat Bicara

Hukum hiwalah adalah mubah atau boleh selama tidak merugikan salah satu pihak dan tidak ada unsur penipuan. Dasar hukum hiwalah menurut hadist berikut:

Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihiwalahkan) kepada pihak yang mampu (terimalah) (HR. Bukhari).

Rukun Hiwalah

  1. Orang yang berhutang (muhil)
  2. Orang yang berpiutang (muhal)
  3. Orang yang mendapat tanggung jawab membayar hutang (muhal ‘alaih)
  4. Hutang muhil kepada muhal
  5. Akad atau ijab qabul

Syarat Hiwalah

  1. Kerelaan orang yang mengalihkan hutang
  2. Persetujuan orang yang berpiutang
  3. Keadaan hutang yang dipindahkan sudah tetap menjadi tanggungan. Artinya bukan pitang yang kemudian dapat gugur seperti piutang maskawin dari perempuan yang belum berkumpul dengan suaminya. Intinya hutang yang telah dipindahkan tidak dapat dikembalikan dan tetap menjadi tanggungan muhal ‘alaih.
Baca Juga :  Ternyata Selain Suka KDRT Armor Toreador Juga Suka Ngutang?

Jenis Hiwalah dari Segi Akad

1.Hiwalah al-Muqayyadah(pemindahan bersyarat)

Hiwalah al-Muqayyadah yaitu pengalihan sebagai ganti pembayaran hutang muhil kepada muhal. Contoh hiwalah skema ini yakni seorang individu A berpiutang kepada pihak B sejumlah Rp 2 juta. Sementara pihak B berpiutang kepada pihak C sebesar Rp 2 juta. Kemudian pihak B mengalihkan haknya untuk menuntut piutangnya yang ada di pihak C kepada individu A sebagai ganti pembayaran utang pihak B kepada A.

Dengan demikian hiwalah ini merupakan hiwalah al-haq (Pemindahan hak) karena mengalihkan hak menuntut piutangnya dari C ke A dan termasuk hiwalah al- dain(pemindahan hutang).

2. Hiwalah Al-Mutlaqah (pemindahan mutlak)

Kebalikan dari contoh hiwalah sebelumnya, Hiwalah Al-Mutlaqah yaitu konsep hiwalah dengan pengalihan utang secara tidak tegas sebagai pengganti pelunasan utang pihak pertama kepada pihak kedua.

Baca Juga :  Apakah Boleh Sholat Dzuhur Sebelum Sholat Jumat Selesai?

Contoh hiwalah al mutlaqah yaitu bank konvensional sebagai pemberi piutang kepada pihak B sebagai peminjam. Kemudian hutang pihak B mengalihkan pembayaran utang kepada pihak muhal’alaih. Sehingga yang membayar hutang pihak B kepada bank konvensional adalah pihak muhal’alaih tanpa pihak B menegaskan pengalihan utang. Dengan demikian hiwalah ini mengandung hiwalah ad-dain saja.

Masa Berakhirnya Hiwalah

Akad hiwalah dianggap berakhir jika:

  1.  Salah satu pihak membatalkan akad sebelum akad itu berlaku tetap
  2. Muhal melinasi hutang yang dialihkan kepada muhal alaih
  3. Jika muhal meninggal dunia, maka muhal alaih wajib membayarkan hutangnya
  4. Muhal membebaskan muhal alaih dari kewajiban hutang yang dialihkan

Nah itulah pemabahasan tentang hiwalah secara lengkap.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya
Peluang Kerja Internasional Terbuka Lebar, Banyak Profesional Mulai dari Kampung Inggris
8 Ide Hampers Lebaran Murah yang Tetap Berkesan untuk Keluarga dan Sahabat
Mengenal Apa yang Dimaksud Masa Ihtidhar dalam Sudut Pandang Islam
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026
Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Keistimewaan Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan 1447 H
Amalan Malam Lailatul Qadar yang Besar Pahala: Simak Ibadah Utama yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 11:11 WIB

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam

Wednesday, 11 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya

Tuesday, 10 March 2026 - 13:48 WIB

Peluang Kerja Internasional Terbuka Lebar, Banyak Profesional Mulai dari Kampung Inggris

Tuesday, 10 March 2026 - 12:03 WIB

8 Ide Hampers Lebaran Murah yang Tetap Berkesan untuk Keluarga dan Sahabat

Tuesday, 10 March 2026 - 11:32 WIB

Mengenal Apa yang Dimaksud Masa Ihtidhar dalam Sudut Pandang Islam

Berita Terbaru

Kronologi Penolakan MBG Lele Mentah

Berita

Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya

Wednesday, 11 Mar 2026 - 10:49 WIB

Cara Mendapatkan Dana Cicil di DANA

Teknologi

LENGKAP! 5 Cara Mendapatkan Dana Cicil di DANA Terbaru 2026

Wednesday, 11 Mar 2026 - 10:43 WIB