Diduga Minum Obat Kuat, Pria Gresik Tewas Usai Berhubungan Badan dengan PSK

- Redaksi

Sunday, 26 May 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban yang tewas usai minum obat kuat merk King Kobra (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial NH (54 tahun) dari Desa Kandangan, Kabupaten Gresik, tewas secara tiba-tiba setelah mengencani seorang pekerja seks komersial (PSK) di Komplek Samaleak, Gresik pada Kamis 23 Mei 2024 pukul 09.45 WIB. 

Saksi S (44 tahun) melihat NH jatuh dan tak sadarkan diri saat hendak mengenakan pakaian setelah berhubungan badan dengan dirinya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Pemilik Kafe di Bojonegoro Jadi Tersangka Setelah 2 Orang Tewas saat Pesta Miras

S meminta pertolongan dan beberapa warga sekitar berusaha menolong korban dan membawanya ke RS Petrokimia Driyorejo

Baca Juga :  Alex Rins dan Yamaha Sepakati Perpanjangan Kontrak: Siap Berjuang untuk Kejuaraan Dunia

“Iya benar, kejadiannya Kamis (23/3/2024) kemarin,” ucap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan Sabtu (25/5). 

Sayangnya, NH dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Keterangan dari lokasi kejadian menyebutkan bahwa korban kemungkinan menenggak obat kuat merek King Cobra sebelum berhubungan badan dengan S. 

Meksipun langsung mendapatkan pertolongan, namun sayangnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan oleh tim media. 

Polisi juga telah mengonfirmasi kebenaran tentang kejadian tersebut. Saat diperiksa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada NH.

Lebih lanjut, pihak keluarga korban akan menyerahkan surat pernyataan tidak menuntut serta tidak melakukan otopsi terhadap jenazah NH.

Baca Juga:

PSK Anak Michat Layani 20 Pria Sehari

Baca Juga :  Ketegangan Baru Jerman-AS: Trump, Scholz, dan Masa Depan Hubungan Trans-Atlantik

“Jenazah korban langsung dijemput pihak keluarga. Pihak keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut atas kejadian meninggalnya korban, serta tidak dilakukan otopsi,” jelasnya

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB