Remaja SMP di Mojokerto diperkosa Pria yang Baru dikenal Lewat Grup WhatsApp

- Redaksi

Wednesday, 1 May 2024 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan
( Dok. Ist)


SwaraWarta.co.id
Seorang siswi SMP yang tinggal di Mojokerto, Jawa Timur, mengalami tindakan pemerkosaan oleh laki-laki yang baru ia kenal, yang berusia 19 tahun. 

Perbuatan tragis tersebut semakin menyedihkan karena pelaku mengambil video dari aksi pemerkosaan tersebut dan menyebarkannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengungkapkan, pada awalnya, korban diundang oleh pelaku untuk jalan-jalan pada malam takbiran, pada Selasa (9/4). 

BACA JUGA: 2 Pemuda Nekat Perkosa Wisatawan di Pulau Merah Banyuwangi

Pada saat itu, pelaku, yang bernama R, menawari korban untuk mampir ke rumahnya di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan dan rumah kakaknya.

Baca Juga :  Peningkatan Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024, Pemerintah Beri Apresiasi Lebih Besar

Namun, setelah kunjungan ke rumah kakaknya, pelaku R malah membawa korban ke suatu tempat untuk membakar batu bata di kawasan Trowulan pada pukul 21.30 WIB. Di tempat tersebutlah, korban diperkosa oleh pelaku.

“Saat akan disetubuhi pelaku, korban menolak, tapi dipaksa dengan ditarik ke belakang tumpukan batu bata,” jelas Imam kepada detikJatim, Selasa (30/4/2024).

Tidak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya memperkosa korban menggunakan ponsel miliknya. 

BACA JUGA: Bejat, Ayah di Cianjur Tega Perkosa Anak Tirinya hingga 10 Kali

Beberapa hari kemudian, kroni pelaku yaitu seorang montir sepeda motor menyebarkan video asusila tersebut, hingga akhirnya sampai ke tangan ibu korban pada Kamis (25/4).

Baca Juga :  Tragis, Pesan Terakhir Suami Terungkap: Kisah Hermiyanti Setelah Kehilangan Jurnalis TV One di Tol Batang-Pemalang

“Pelaku tidak mengakui alasannya menyebarkan video asusila tersebut,” ungkapnya.

Korban, seorang gadis berusia 13 tahun, pun akhirnya dipaksa untuk memberi penjelasan untuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kedua orangtuanya terkait video itu. 

Akhirnya, siswi SMP itu menceritakan semua perbuatannya oleh R. Korban mengatakan bahwa ia baru saja mengenal pelaku saat itu.

“Korban baru kenal dengan pelaku melalui grup WhatsApp,” terangnya

Ayah korban melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto pada Jumat (26/4). Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto meringkus R di rumahnya pada Minggu (28/4) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Barang bukti berupa hasil visum korban, pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban saat melakukan hubungan, serta ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video mesum dengan korban berhasil disita oleh polisi. 

Baca Juga :  KPK Periksa Staf dan Kader PDIP, Hasto Kristiyanto Didalami Terkait Dua Kasus

Saat ini, R harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto atas perbuatannya tersebut.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Persetubuhan dan UU Pornografi,” tandas Imam.

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi
Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025
Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel
Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Friday, 2 May 2025 - 08:50 WIB

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan

Friday, 2 May 2025 - 08:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Friday, 2 May 2025 - 08:44 WIB

Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kayu manis (Dok. Ist)

Lifestyle

Hati-Hati, Suplemen Kayu Manis Bisa Ganggu Efektivitas Obat

Friday, 2 May 2025 - 09:14 WIB