Syarat Gadai Motor Tanpa BPKB, Dijamin Proses Cepat!

- Redaksi

Wednesday, 22 May 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gadai motor tanpa BPKB (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Meminjam uang dengan cara menggadaikan motor bisa menjadi solusi cepat dalam keadaan darurat. 

Namun, sebelum memutuskan untuk menggadaikan motor, kamu harus mempertimbangkan dengan baik persyaratan dan risiko yang mungkin terjadi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Begini Syarat dan Prosedur Gadai BPKB di Pegadaian! Tidak Ribet dan Mudah

Pertama-tama, kamu harus memastikan bahwa motor yang akan kamu gadaikan sudah lunas dan menjadi milikmu secara sah agar dapat dijadikan jaminan

Jika motormu masih dalam kredit atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, seperti BPKB yang tidak lengkap atau surat kendaraan yang belum jelas, maka kamu tidak bisa menggadaikannya di lembaga keuangan seperti bank dan lerusahaan pembiayaan.

Kamu juga harus memilih lembaga pembiayaan yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu. 

Baca Juga :  Alasan Kenapa Jepang Sering Dilanda Gempa Bumi dan Tips Cara Menyelamatkan Diri

Hindari menerima tawaran dari perusahaan-perusahaan gadai non-bank yang tidak memiliki legalitas atau tidak diawasi langsung oleh OJK

Perusahaan-perusahaan tersebut biasanya memberikan bunga tinggi dan pinjaman rendah kepada debitur, yang dapat menimbulkan kerugian finansial di kemudian hari.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan saat Gadaikan Motor

Syarat Gadai Motor Tanpa BPKB, Dijamin Proses Cepat!
Gadai motor tanpa BPKB (Dok. Ist)

Jangan lupa juga untuk memperhatikan baik-baik nilai taksiran motor yang akan kamu gadaikan. 

Motor tanpa BPKB umumnya akan dihargai dengan nilai yang rendah, sehingga kamu harus memastikan bahwa nilai taksiran tidak merugikanmu. 

Baca Juga:

Gadai Emas di Pegadaian, Ribet Nggak? Cek Penjelasannya!

Beberapa perusahaan pemberi pinjaman bahkan bisa menurunkan nilai taksiran hingga kurang dari 60 persen jika kondisi motor tidak meyakinkan.

Baca Juga :  Petugas TNGM Amankan 20 Pendaki Ilegal di Gunung Merapi

Sebagain orang tentu sering mendengar gadai motor kepada perorangan. Meskipun pinjaman yang diberikan lebih besar, namun hal ini harus dilakukan secara selektif.

Sebab mengadaikan motor pada perorangan lebih rawan terjadi tindak kejahatan an seperti motor dicuri atau digadaikan pada orang lain. 

Syarat Gadai Motor Tanpa BPKP

Apabila BPKB tidak ada, Kamu tetap bisa mengajukan pinjaman uang. Namun jumlah uang yang dapat dipinjam jauh lebih rendah daripada motor yang lengkap dengan BPKB.

Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi jika ingin menggadaikan motor tanpa menggunakan BPKB, seperti memiliki kartu identitas yang masih berlaku, STNK asli dan fotokopinya, serta motor yang akan kamu jadikan jaminan. 

Baca Juga:

Cara Gadai BPKB di Pegadaian Syariah

Baca Juga :  Panduan Lengkap: Cara Cek Status BSU Oktober 2025 dan Syaratnya

Pastikan kamu memahami baik-baik prosedur dan persyaratan yang diberikan oleh lembaga pembiayaan.

Selain itu, kamu juga harus memperhatikan baik-baik risiko yang mungkin terjadi saat menggadaikan motor. 

Beberapa risiko yang harus kamu perhatikan antara lain, nilai taksiran motor yang rendah, tidak semua motor kredit bisa digadaikan, dan risiko dilaporkan pihak leasing.

Dengan mempertimbangkan baik-baik persyaratan dan risiko yang mungkin terjadi, kamu akan menjaga keamanan dan kenyamanan finansial dalam jangka panjang. 

Baca Juga:

Ingin Tahu Cara dan Syarat Gadai BPKB di Pegadaian? Cek!

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menggadaikan motor, pastikan kamu memahami baik-baik prosedur dan risiko yang mungkin terjadi dan memilih lembaga pembiayaan yang terpercaya dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB