Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Mendadak Ajukan Perlindungan Ke LPSK

- Redaksi

Sunday, 9 June 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TKP Vina Cirebon (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Laporan mengenai kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon semakin bertambah. Sekarang sudah ada sekitar empat orang saksi yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan bahwa pengajuan belum mendapatkan putusan karena masih dalam penelaahan dan assessment psikologis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Sejoli Tega Habisi Nyawa Lansia : Terinspirasi dari Internet

“Pengajuan ada, dalam konteks putusan belum karena masih dalam proses penelaahan, terus assessment psikologisnya masih berjalan,” kata Sri di Bandung, Sabtu (8/6/2024).

Meskipun sudah ada beberapa orang saksi yang mengajukan perlindungan, namun keputusan belum bisa diberikan karena masih dalam proses penelaahan. 

Baca Juga :  Thomas Djiwandono Ponakan Prabowo Subianto di Angkat Menjadi Wakil Menteri Perekonomian RI

“Memang ada beberapa saksi yang sudah melakukan pengajuan, tetapi prosesnya masih penelaahan, belum ada putusan, jadi kami belum bisa sampaikan keputusannya,” tambahnya.

Sri menyebut bahwa ada empat orang saksi yang baru-baru ini mengajukan perlindungan. Namun, semua masih dalam proses penelaahan.

“Komunikasi tidak ya, untuk assessment psikologis kita butuh waktu,” tuturnya.

Sri menegaskan bahwa meskipun pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atau sudah bebas, mereka tetap berhak untuk meminta perlindungan. Namun, semua harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di LPSK.

Proses penelaahan dan assessment psikologis memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga LPSK meminta kerja sama dari semua pihak. 

Semua harus sabar menunggu hasil penelaahan dan assessment psikologis agar keputusan yang diambil benar-benar tepat.

Baca Juga :  Diduga Drepesi, Gadis di Sukabumi Nekat Gantung Diri

Baca Juga:

Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Buka Hotline

“Pada prinsipnya semua punya hak untuk mengajukan, tapi kita lihat standar LPSK sesuai standar prosedur, karena kalau misalnya tersangka mengajukan kita harus lihat dulu, apalagi sifatnya pelaku utama, kita harus lihat lagi ya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?

Berita Terkait

Sunday, 25 October 2026 - 10:02 WIB

Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Berita Terbaru