Kisaran Gaji Petugas KPPS 2024, Serta Cara Melakukan Pencairannya

- Redaksi

Tuesday, 30 January 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan Petugas KPPS-SwaraWarta.co.id (Sumber: RRI)

SwaraWarta.co.id – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi terbentuk.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembentukannya sendiri langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan para anggotanya telah aktif bekerja sejak 25 Januari 2024, untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu tersebut.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPPS Pemilu 2024 akan menerima honor gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berdasarkan pengajuan anggaran dari KPU.

Gaji KPPS mengalami peningkatan signifikan dibanding Pemilu sebelumnya, seperti yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, tanggal 5 Agustus 2022.

Gaji untuk petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Iran Siapkan Ribuan Rudal Hipersonik Fattah, Ancam Pangkalan Militer AS dan Israel

– Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000; (Pemilu 2019: Rp 900.000)

– Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000; (Pemilu 2019: Rp 850.000)

– Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000; (Pemilu 2019: Rp 650.000)

– Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000

– Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000

– Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000

Dari perbandingan dengan Pemilu sebelumnya, terdapat kenaikan gaji mulai dari Rp 200.000 untuk gaji Satlinmas, Rp 600.000 untuk gaji anggota KPPS, hingga Rp 650.000 untuk gaji ketua KPPS.

Selain gaji, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan petugas KPPS selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Santunan yang diberikan meliputi:

Baca Juga :  Pelaku UMKM Rela Cari Gas Melon dari Serang ke Lebak

– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

– Santunan bagi yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

– Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang

– Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

Untuk proses pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, diperkirakan pencairan akan dilakukan satu bulan setelah masa kerja KPPS selesai atau setelah tanggal 23 Februari 2024.

Masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari 2024 dan berlangsung hingga 23 Februari 2024.

Dengan demikian, peningkatan gaji dan perlindungan yang diberikan kepada KPPS Pemilu 2024 mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi dan keamanan finansial kepada para petugas penyelenggara Pemilu yang turut berperan dalam menjaga demokrasi negara.***

Berita Terkait

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan
Presiden Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Estetika Bertaraf Internasional di Bali
Pipa Limbah Laundry di Bekasi Ditutup Paksa karena Tak Berizin dan Cemari Sungai
Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer
Website Diskominfo Jatim Diretas Usai Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK
Keluarga Duka Ditimpa Musibah Baru, Rumah Dijaga Kerabat Justru Digasak Pencuri
Diserang Rudal Israel, Penasehat Utama Pimpinan Tinggi Iran Meninggal Dunia
MUI Soroti Kasus Pesta Gay di Puncak Bogor, Sebut Kegiatan itu Menyimpang dan Memalukan

Berita Terkait

Thursday, 26 June 2025 - 10:27 WIB

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan

Thursday, 26 June 2025 - 10:07 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pusat Kesehatan Estetika Bertaraf Internasional di Bali

Thursday, 26 June 2025 - 10:04 WIB

Pipa Limbah Laundry di Bekasi Ditutup Paksa karena Tak Berizin dan Cemari Sungai

Thursday, 26 June 2025 - 09:57 WIB

Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer

Thursday, 26 June 2025 - 08:35 WIB

Website Diskominfo Jatim Diretas Usai Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK

Berita Terbaru

Kerusuhan Suporter Warnai Laga Persela vs Persijap (Dok.ist)

Berita

Persija Jakarta Rekrut Eksel Runtukahu untuk Perkuat Lini Depan

Thursday, 26 Jun 2025 - 10:27 WIB

kuliner

Bubur Suro: Tradisi Kuliner Penuh Makna di Tahun Baru Hijriyah

Thursday, 26 Jun 2025 - 10:02 WIB