Fakta-Fakta Menarik Soal Bayi Prematur Meninggal di Klinik Tasikmalaya

- Redaksi

Wednesday, 22 November 2023 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta-Fakta Menarik Soal Bayi Prematur Meninggal di Klinik Tasikmalaya

SwaraWarta.co.id Seorang bayi prematur meninggal di salah satu klinik di Tasikmalaya menghebohkan jagat berita tanah air.

Masalahnya bayi prematur meninggal dunia tersebut sebelumnya terjadi diduga disebabkan karena malapraktik oleh pihak klinik tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bayi prematur meninggal dunia di Tasikmalaya tersebut merupakan bayi dari pasangan Erlangga Surya berusia 23 tahun dengan Nisa Armilla yang juga berusia 23 tahun.

Kedua pasang suami istri ini akhirnya menuntut klinik tersebut dengan melaporkannya ke pihak berwajib karena menduga ada malapraktik juga perlakuan buruk pihak klinik.

Ada beberapa fakta menarik dari kasus meninggalnya bayi prematur di klinik tersebut, di antaranya:

– Pihak keluarga mengalami pelayanan dan perlakuan relatif buruk yang dilakukan oleh pihak klinik dan menduga adanya malapraktik hingga memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib yakni Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga :  Oki Setiana Dewi Hingga Shindy Putri Beri Kesaksian dalam Sidang Cerai Ria Ricis

– Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, keluarga sudah terlebih dahulu melaporkannya ke Dinas Kesehatan setempat secara tertulis untuk bahan investigasi tahap pertama.

Pihak klinik sebenarnya sudah datang meminta maaf kepada pihak keluarga, tetapi pihak keluarga tetap akan memprosesnya secara hukum di luar kata memaafkan mereka.

– Perawatan pihak klinik kurang maksimal. Bayi prematur yang lahir dengan berat badan 1,5 kg itu dimasukkan ke dalam inkubator dengan keadaan mata yang tidak tertutup.

Padahal menurut SOP yang berlaku, bayi prematur yang dimasukkan ke dalam inkubator harusny posisi kedua mata ditutupi kain.

– Pihak klinik menyebutkan bahwa bayi prematur tersebut bisa dibawa pulang, yang membuat pihak keluarga merasa terkejut mengingat kondisi sang bayi tidak memungkinkan dirawat di rumah.

Baca Juga :  Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening

Dan juga pihak keluarga harus membayar uang persalinan sebanyak Rp. 1 juta meskipun sudah menggunakan KIS, dengan tidak adanya berkas catatan medis, surat kontrol, maupun kuitansi pembayaran.

– Pasca dibawa pulang ke rumah, kondisi bayi memburuk. Bayi yang lahir dengan jenis kelamin laki-laki tersebut kemudian terlihat tidak memberikan respon apa pun seolah tidak sadarkan diri.

Merasa ada hal yang tidak beres, keluarga kembali merujuk bayi tersebut ke klinik tepat pada pukul 10 malam, yang ternyata kliniknya tutup padahal meng-klaim buka 24 jam.

Karena kondisi darurat, klinik digedor dan ada pegawai klinik yang kemudian menerima bayi tersebut, akan tetapi setelahnya bayi dinyatakan sudah meninggal.

Baca Juga :  Berawal dari PDKT, Pria di Sukabumi Gasak Motor Milik Teman Kencannya

Akan tetapi perihal bayi meninggal tersebut tidak disertai bukti dokumen peserta. Keluarga kemudian membawa bayi yang telah dinyatakan meninggal tersebu ke rumah sakit besar.

Pihak rumah sakit mempertanyakan kenapa kondisi bayi yang sedemikian tidak dibiarkan dahulu di inkubator.

Hal ini tentu saja membuat pihak keluarga semakin yakin bahwa ada sesuatu hal yang keliru dari klinik sebelumnya.

– Pihak klinik mengambil foto dan video sang bayi sebelum meninggal untuk dijadikan konten, tapi tidak meminta izin terlebih dahulu.

Dari konten yang dikirimkan yang berupa foto sang bayi bertuliskan Turut Berbahagia yang membuat pihak keluarga sedih karena setelah foto tersebut sang bayi malah meninggal.

Saat ini, kasusnya sedang diperiksa dan diselidiki oleh pihak kepolisian setempat untuk tindak lanjut hukum setelahnya.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru

Cara Bayar Fidyah Puasa

Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Tuesday, 24 Mar 2026 - 17:07 WIB

Harga iPhone 15

Teknologi

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

Tuesday, 24 Mar 2026 - 14:40 WIB