Penjelasan Kementerian Keuangan tentang Penggunaan Dana Publik untuk Tapera dan FLPP

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu Soal Tapera – SwaraWarta.co.id (Antara)


SwaraWarta.co.idKementerian Keuangan telah memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana publik untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang sering menjadi sorotan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa dana ini disalurkan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor BP Tapera di Jakarta, Astera menegaskan bahwa dana masyarakat yang masuk ke APBN digunakan untuk berbagai belanja negara, termasuk melalui FLPP.

Lebih lanjut, pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga komponen utama.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Narkoba, 2 Polisi di Banyuwangi Dipecat

Pertama, alihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Kedua, modal kerja yang diberikan oleh pemerintah melalui APBN tahun 2018.

BACA JUGA: Cara Cek Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN, Hanya 3 Langkah Saja

Ketiga, dana dari FLPP yang telah disalurkan sebesar Rp105,2 triliun sejak tahun 2010 hingga kuartal pertama tahun 2024.

Meskipun demikian, Astera menyatakan bahwa dukungan dari APBN ke BP Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap.

Dia menekankan bahwa pengurangan ini akan dilakukan ketika BP Tapera sudah mampu berdiri secara mandiri.

Namun, Astera juga menambahkan bahwa pengurangan ini belum akan terjadi dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Kesal Ditagih Hutang, Oknum DPRD Diduga Aniaya Pacarnya di Apartemen Jaksel

Hal ini disebabkan oleh masih tingginya backlog perumahan yang mencapai sekitar 9,9 juta unit, sehingga masih diperlukan dukungan fiskal dari pemerintah.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengatur besaran iuran peserta Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA: Pengumuman Kuota CPNS dan PPPK 2024: Kementerian Agama Memimpin dengan Kebutuhan Terbanyak

Dalam peraturan tersebut, diatur besaran iuran peserta pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.

Selain itu, untuk peserta pekerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Pasal 15 ayat 4b disebutkan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 


dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur oleh Menteri Keuangan, bekerja sama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Baca Juga :  Zumi Zola dan 10 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Suap RAPBD Jambi

Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan mekanisme yang jelas dan transparan terkait pengelolaan dana Tapera dan kontribusi dari para peserta.

Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi dan mendukung upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Indonesia.***

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB