Categories: Berita

Pungli di Rutan Kupang, Ini Dia Modus yang Digunakan!

Pungli di Rutan Kupang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pegawai di Rutan Kelas II B Kupang, NTT diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada tahanan. 

Salah satu tahanan dibebaskan dengan membayar uang sebesar Rp 40 juta. Ini ditemukan oleh Ombudsman NTT saat kunjungan ke lapas tersebut. Banyak narapidana dan tahanan mengaku dipungli oleh pegawai rutan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD, 50 Orang Diperiksa Kejari Madiun

“Kunjungan ini antara lain untuk mendengarkan informasi dari mereka terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan Kelas II B Kupang,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, seusai kunjungan, (7/6). 

Modus pungli ini sangat merugikan bagi tahanan dan keluarganya. Pungutan liar bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 40 juta. 

Sejumlah tahanan mengatakan mereka ditebus agar dapat dibebaskan, tetapi tetap tidak dibebaskan.

“Sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” jelas Darius.

Keterangan dari tahanan memberikan informasi bahwa terdapat beberapa warga binaan yang menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain.

“Beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir. Dengan demikian tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan,” urai Darius.

Ombudsman NTT berharap agar Kepala Kanwil Kemenkumham NTT dapat melakukan pemeriksaan secara aktif atas dugaan yang terjadi di Rutan Kupang. 

Temuan ini akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pegawai pada Rutan Kupang. 

Baca Juga:

Kasus Korupsi Kades Limbong Diserahkan Ke Jaksa

Semua pegawai di Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT harus menegakkan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela termasuk pungutan liar.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Allah Menciptakan Manusia? Menemukan Rahasia Terbesar Kehidupan

SwaraWarta.co.id – Mengapa Allah menciptakan manusia? Pernahkah Anda merenung di malam yang sepi dan bertanya-tanya,…

3 hours ago

Gula Darah Normal Berapa? Disimak Angka yang Perlu Kamu Ketahui!

SwaraWarta.co.id - Menjaga kesehatan tubuh sering kali dimulai dari memahami angka-angka penting, salah satunya adalah…

3 hours ago

Kegagalan Tragis Taegeuk Warriors: Timnas Korea Selatan Tersingkir di Piala Dunia 2026

SwaraWarta.co.id - Mimpi Timnas Korea Selatan untuk melangkah jauh di ajang Piala Dunia 2026 resmi…

24 hours ago

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

SwaraWarta.co.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selalu menarik perhatian publik, terutama saat lembaga ini…

1 day ago

Berapa Biaya Kuliah PPG? Yuk Disimak Informasinya Disini!

SwaraWarta.co.id – Berapa biaya kuliah PPG? Menjadi guru profesional yang tersertifikasi adalah impian banyak lulusan…

1 day ago

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

SwaraWarta.co.id - Kabar duka menyelimuti program pelatihan calon manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih…

1 day ago