Pungli di Rutan Kupang (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Pegawai di Rutan Kelas II B Kupang, NTT diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada tahanan.
Salah satu tahanan dibebaskan dengan membayar uang sebesar Rp 40 juta. Ini ditemukan oleh Ombudsman NTT saat kunjungan ke lapas tersebut. Banyak narapidana dan tahanan mengaku dipungli oleh pegawai rutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD, 50 Orang Diperiksa Kejari Madiun
“Kunjungan ini antara lain untuk mendengarkan informasi dari mereka terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan Kelas II B Kupang,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, seusai kunjungan, (7/6).
Modus pungli ini sangat merugikan bagi tahanan dan keluarganya. Pungutan liar bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 40 juta.
Sejumlah tahanan mengatakan mereka ditebus agar dapat dibebaskan, tetapi tetap tidak dibebaskan.
“Sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” jelas Darius.
Keterangan dari tahanan memberikan informasi bahwa terdapat beberapa warga binaan yang menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain.
“Beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir. Dengan demikian tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan,” urai Darius.
Ombudsman NTT berharap agar Kepala Kanwil Kemenkumham NTT dapat melakukan pemeriksaan secara aktif atas dugaan yang terjadi di Rutan Kupang.
Temuan ini akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pegawai pada Rutan Kupang.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Kades Limbong Diserahkan Ke Jaksa
Semua pegawai di Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT harus menegakkan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela termasuk pungutan liar.
SwaraWarta.co.id - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, secara resmi menerima Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari…
SwaraWarta.co.id - Moonton kembali mengguncang komunitas Mobile Legends: Bang Bang dengan merilis serangkaian kode redeem…
SwaraWarta.co.id - Polisi dari Polda Jawa Barat menangkap 44 orang yang terlibat dalam kasus perjudian…
Berencana liburan atau perjalanan dinas ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara? Jangan khawatir soal anggaran penginapan!…
SwaraWarta.co.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengevaluasi secara…
SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, Bolu Ketan Hitam ramai diperbincangkan di media sosial. Semuanya berawal dari…