Categories: Berita

Pungli di Rutan Kupang, Ini Dia Modus yang Digunakan!

Pungli di Rutan Kupang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pegawai di Rutan Kelas II B Kupang, NTT diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada tahanan. 

Salah satu tahanan dibebaskan dengan membayar uang sebesar Rp 40 juta. Ini ditemukan oleh Ombudsman NTT saat kunjungan ke lapas tersebut. Banyak narapidana dan tahanan mengaku dipungli oleh pegawai rutan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD, 50 Orang Diperiksa Kejari Madiun

“Kunjungan ini antara lain untuk mendengarkan informasi dari mereka terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan Kelas II B Kupang,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, seusai kunjungan, (7/6). 

Modus pungli ini sangat merugikan bagi tahanan dan keluarganya. Pungutan liar bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 40 juta. 

Sejumlah tahanan mengatakan mereka ditebus agar dapat dibebaskan, tetapi tetap tidak dibebaskan.

“Sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” jelas Darius.

Keterangan dari tahanan memberikan informasi bahwa terdapat beberapa warga binaan yang menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain.

“Beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir. Dengan demikian tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan,” urai Darius.

Ombudsman NTT berharap agar Kepala Kanwil Kemenkumham NTT dapat melakukan pemeriksaan secara aktif atas dugaan yang terjadi di Rutan Kupang. 

Temuan ini akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pegawai pada Rutan Kupang. 

Baca Juga:

Kasus Korupsi Kades Limbong Diserahkan Ke Jaksa

Semua pegawai di Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT harus menegakkan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela termasuk pungutan liar.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen

SwaraWarta.co.id - Sosial media kembali dihebohkan dengan beredarnya video viral berdurasi 41 detik. Video yang…

12 hours ago

Kapan Ganti Oli Motor Matic? Jangan Tunggu Mesin Kasar dan Rusak!

SwaraWarta.co.id - Kapan ganti oli motor matic sebenarnya jadi pertanyaan yang sering muncul di kepala…

12 hours ago

Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

SwaraWarta.co.id - Kapan Kartu Prakerja dibuka kembali menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat Indonesia. Jutaan…

13 hours ago

Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!

SwaraWarta.co.id - Penyebab kenapa kapal virgo tenggelam? Tragedi tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan…

13 hours ago

Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Laga Hidup Mati bagi Skuad Garuda

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara akses link live streaming Indonesia vs Malaysia? Laga pamungkas yang paling…

13 hours ago

Cara Membuat Ayam Kecap Manis Gurih yang Meresap Sampai ke Tulang

SwaraWarta.co.id - Mencari cara membuat ayam kecap yang lezat, praktis, dan bikin seisi rumah ketagihan…

1 day ago