Categories: Berita

Pungli di Rutan Kupang, Ini Dia Modus yang Digunakan!

Pungli di Rutan Kupang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pegawai di Rutan Kelas II B Kupang, NTT diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada tahanan. 

Salah satu tahanan dibebaskan dengan membayar uang sebesar Rp 40 juta. Ini ditemukan oleh Ombudsman NTT saat kunjungan ke lapas tersebut. Banyak narapidana dan tahanan mengaku dipungli oleh pegawai rutan.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Dana Aspirasi DPRD, 50 Orang Diperiksa Kejari Madiun

“Kunjungan ini antara lain untuk mendengarkan informasi dari mereka terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan Kelas II B Kupang,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, seusai kunjungan, (7/6). 

Modus pungli ini sangat merugikan bagi tahanan dan keluarganya. Pungutan liar bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 40 juta. 

Sejumlah tahanan mengatakan mereka ditebus agar dapat dibebaskan, tetapi tetap tidak dibebaskan.

“Sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” jelas Darius.

Keterangan dari tahanan memberikan informasi bahwa terdapat beberapa warga binaan yang menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain.

“Beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir. Dengan demikian tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan,” urai Darius.

Ombudsman NTT berharap agar Kepala Kanwil Kemenkumham NTT dapat melakukan pemeriksaan secara aktif atas dugaan yang terjadi di Rutan Kupang. 

Temuan ini akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pegawai pada Rutan Kupang. 

Baca Juga:

Kasus Korupsi Kades Limbong Diserahkan Ke Jaksa

Semua pegawai di Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT harus menegakkan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela termasuk pungutan liar.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar Koperasi Merah Putih? Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

5 hours ago

7 Bisnis Sampingan yang Masih Sepi Peminat dengan Potensi Cuan Besar di 2026

SwaraWarta.co.id - Menambah penghasilan di tengah ketatnya persaingan ekonomi saat ini menuntut kita untuk lebih…

6 hours ago

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan apakah hari ini ada gerhana seringkali muncul di benak kita, terutama saat melihat kabar…

7 hours ago

3 Cara Cek Pajak Kendaraan di 2026 Terbaru: Mudah, Cepat, dan Bisa Melalui HP!

SwaraWarta.co.id - Memasuki tahun 2026, kemudahan birokrasi digital di Indonesia semakin memanjakan pemilik kendaraan bermotor.…

8 hours ago

Usai Bantai Saint Kitts dan Nevis 4-0, John Herdman Beri Pesan Khusus untuk Anak Asuhnya

SwaraWarta.co.id - Timnas Indonesia baru saja meraih kemenangan telak dengan skor besar 4-0 saat menghadapi…

9 hours ago

Cara Cek Akta Kelahiran Online: Praktis, Cepat, dan Tanpa Antre

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek akta kelahiran online? Memiliki akta kelahiran yang sah adalah hak…

23 hours ago