PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

- Redaksi

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% resmi berlaku.

Kenaikan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan tarif baru ini hanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang tergolong mewah untuk melindungi daya beli masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang dan Jasa Apa Saja yang Dikenakan PPN 12%?

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024, merinci kelompok barang mewah yang dikenai tarif PPN 12%.

Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah meliputi:

  • Hunian Mewah: Rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp 30 miliar ke atas.
  • Kendaraan Bermotor.
  • Alat Transportasi Mewah Lainnya: Seperti pesawat udara, helikopter, balon udara, kapal pesiar, dan yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum niaga.
  • Senjata Api dan Peluru, kecuali untuk keperluan negara.
Baca Juga :  Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Sementara itu, untuk barang dan jasa kebutuhan pokok serta yang tidak tergolong mewah, pemerintah menerapkan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, tarif efektif PPN yang dibayarkan konsumen untuk barang non-mewah tetap setara dengan 11%.

Bagaimana Contoh Perhitungannya?

Berikut ilustrasi perhitungan PPN untuk dua jenis barang:

  1. Barang Mewah (Kendaraan Bermotor)
    • Harga Jual: Rp600.000.000
    • PPN Terutang (mulai 1 Februari 2025): 12% x Rp600.000.000 = Rp72.000.000
  2. Barang Non-Mewah (Komputer)
    • Harga Jual: Rp12.000.000
    • DPP Nilai Lain: 11/12 x Rp12.000.000 = Rp11.000.000
    • PPN Terutang: 12% x Rp11.000.000 = Rp1.320.000 (setara dengan 11% dari harga jual)

Kebijakan PPN 12% ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan program kesejahteraan rakyat, sekaligus menjaga keadilan dengan membebankan pajak yang lebih tinggi pada barang konsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Bali Siapkan Diri Dalam Menyambut Wisatawan Saat Natal dan Tahun Baru

Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar dapat menyesuaikan diri dan memanfaatkan insentif yang disediakan pemerintah.

Berita Terkait

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS
Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Thursday, 26 February 2026 - 16:50 WIB

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Thursday, 26 February 2026 - 16:17 WIB

Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terbaru