Berita

Anak Polisi di Blitar Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kronologinya!

 

SwaraWarta.co.id Seorang anak berusia 15 tahun bernama FND, yang merupakan anak seorang anggota polisi di Blitar, menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa ini terjadi di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Ciliwung, Kota Blitar. Ayah korban, SPR, yang berusia 40 tahun, menceritakan kejadian tersebut kepada wartawan pada Rabu, 17 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Jakarta Timur Ditangkap, Tes Urine Positif Methamphetamine

Menurut SPR, kejadian penganiayaan tersebut terjadi sekitar akhir Januari 2024. Saat itu, FND sedang bermain PlayStation bersama teman-temannya. Kemudian, salah seorang temannya mengajak FND pergi ke warnet. Di warnet itulah penganiayaan terjadi.

“Awalnya bermain PS, kemudian diajak ke warnet oleh temannya. Nah, pas di warnet itu dilakukan penganiayaan oleh terlapor. Dipukul dua kali, yang pertama tidak kena dan yang kedua kena pukul di bagian dahi,” terang SPR kepada wartawan, Rabu (17/7).

SPR segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan FND menjalani pemeriksaan medis (visum).

Meskipun sempat ada rencana untuk melakukan restorasi justice (penyelesaian di luar pengadilan), namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, sehingga kasus ini tidak segera diproses oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Kota.

SPR menduga penganiayaan terjadi karena masalah sepele antara anaknya dengan adik terlapor.

Keduanya diduga berteman dekat di sekolah yang sama. SPR menyebutkan bahwa mungkin anaknya dianggap “ghosting” (menghilang tanpa kabar) adik terlapor, yang kemudian memicu pemukulan tersebut.

SPR mengaku saat ini tengah menunggu putusan dari majelis hakim karena kasus ini sudah masuk ke persidangan kedua. Ia berharap terlapor bisa dihukum agar ada efek jera.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Terhadap Perias Pengantin Berhasil Ditemukan di Sukabumi

“Karena saya juga baru tahu ini (kasus) sudah masuk persidangan kedua, harapan kami yang terlapor bisa dihukum agar ada efek jera,” tandas SPR

Dwi Synta

Dwi Synta Mengawali karir di bidang jurnalistik sejak tahun 2022 di beberapa media online. Kemudian pada bulan Juli 2022, memutuskan untuk menjadi jurnalis Tetap di Swarawarta dan beberapa media online lainnya.

Recent Posts

Cara Reset HP OPPO: Solusi Ampuh Atasi Masalah Performa

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara reset HP OPPO? Apakah smartphone OPPO Anda mulai lemot, sering error,…

20 hours ago

Kenapa Kartu SIM Tidak Terbaca di Hp? Ini Penyebabnya dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan mengulas dari apa penyebanya kenapa kartu SIM tidak terbaca…

21 hours ago

Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?

SwaraWarta.co.id – Apa tanggungjawab Guru kepada rekan sesama guru sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?…

22 hours ago

Cara Isi Gopay dari BCA dengan Mudah Tanpa Bantuan Orang Lain

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara isi Gopay dari BCA yang sangat praktis. Dompet digital seperti…

22 hours ago

Mudah dan Gampang! Begini Cara Logout Netflix di TV

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, "Bagaimana cara logout Netflix di TV saya?" Ini adalah pertanyaan…

24 hours ago

BREAKING NEWS! Gaji PPPK 2025 Akhirnya Cair Bulan Depan, Ada yang Tembus Rp7,3 Juta per Bulan! Cek Rinciannya di Sini

Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia! Pemerintah telah mengumumkan…

2 days ago