Pria Gresik Ditangkap Usai Kumpulkan Konten Pornografi Keponakan

- Redaksi

Monday, 22 July 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi konten pornografi 
(Dok. Ist)

Ilustrasi konten pornografi (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Berdasarkan informasi yang diberikan, terungkap bahwa seorang pria berinisial BAH telah memproduksi konten pornografi yang melibatkan keponakannya yang masih di bawah umur.

“Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).

Hal ini terjadi sejak September 2022 hingga Juni 2023, dan konten tersebut diunggah melalui email.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian telah menetapkan BAH sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahan dirinya.

Baca Juga: Siskaeee Resmi ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Film Pornografi

BAH kini terancam hukuman penjara selama 12 tahun terkait perbuatannya.

Baca Juga :  Diduga Malapraktik, Kepala Bayi di Bangkalan Tertinggal di Dalam Rahim

“Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 22 Mei 2024. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa dan dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik,” tuturnya.

Korban dalam kasus ini adalah keponakan dari tersangka BAH.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Ini Rundown Acaranya

Baca Juga: Selebgram Siskaee Kembali Tak Hadiri Proses Pemeriksaan Kasus Film Pornografi

Polisi mengungkapkan bahwa motif BAH dalam memproduksi konten pornografi tersebut adalah untuk kepuasan pribadi. Tindakan BAH sangat disesalkan dan merupakan pelanggaran berat terhadap etika serta hukum yang berlaku.

“Polri atau Siber Mabes juga melakukan langkah preemptive untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak. Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB