Terbukti Lecehkan Mahasiswi, Dosen UMS Diberhentikan dari Tugas Megajar

- Redaksi

Saturday, 20 July 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan keputusan dosen UMS yang terbukti Lecehkan mahasiswi (Dok. Ist)

Pembacaan keputusan dosen UMS yang terbukti Lecehkan mahasiswi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) telah memecat seorang dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Wakil Rektor IV UMS, E.M. Sutrisna, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) serta Komisi Penegak Disiplin UMS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kesepakatan Antara UMS dan Perwakilan Mahasiswa Terkait Dugaan Pelecehan Dosen Pembimbing Kepada Mahasiswanya

Rektor UMS mengeluarkan keputusan resmi melalui SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yang menyatakan bahwa dosen tersebut dipecat.

“Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen,” katanya

Baca Juga :  Samsung Umumkan Pembaruan Android Terakhir untuk Galaxy A14 dan A14 5G

Kasus kedua melibatkan dosen lain yang juga diduga mengajak mahasiswanya untuk melakukan tindakan asusila.

Dosen ini tidak hanya dipecat, tetapi juga diubah statusnya menjadi tenaga administratif selama dua tahun.

“Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun,” katanya

Kejadian pelecehan pertama terungkap setelah viral di media sosial, dimulai dari unggahan akun Instagram @dpn.ums.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pelecehan terjadi di rumah dosen saat bimbingan skripsi malam hari, di mana dosen meminta korban untuk memeluknya.

Baca Juga: Desta Turut dipanggil dalam Sidang Etik Terduga Pelecehan Ketua KPU

Baca Juga :  Mobil Toyota Corolla Terbakar di Blitar, Diduga Karena Korsleting Saat Jumper Aki

Kasus kedua melibatkan percakapan pribadi yang berisi rayuan dari dosen kepada mahasiswanya.

Berita Terkait

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!
Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!
Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Berita Terkait

Tuesday, 14 July 2026 - 16:12 WIB

Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!

Tuesday, 14 July 2026 - 09:50 WIB

Mengapa Pom Bensin Sering Kosong? Ini 5 Penyebab BBM Langka yang Jarang Disadari!

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Monday, 13 July 2026 - 06:30 WIB

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

Sunday, 12 July 2026 - 15:49 WIB

Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?

Berita Terbaru