Kesal Pesan Tak Direspons, Pria di Lumajang Tusuk Selingkuhannya

- Redaksi

Thursday, 15 August 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Lumajang Tusuk Selingkuhannya (Dok. Ist)

Pria di Lumajang Tusuk Selingkuhannya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang perempuan berinisial AR (37) asal Desa Dawuhan Wetan, Rowokangkung, Lumajang mengalami nasib buruk.

Ia menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh pria selingkuhannya sendiri. Pelaku berinisial SM (49) merupakan warga Desa Tempursari, Kedungjajang, Lumajang. Karena penyerangan tersebut, AR mengalami luka-luka di tangan dan wajah.

Baca Juga: Profil Meita, Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare di Depok

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiharto, insiden penusukan ini terjadi pada Senin malam (12/8).

Motif penyerangan ini diduga karena pelaku merasa kesal karena pesan dan panggilan teleponnya tidak direspons oleh korban.

Karena kesal, SM mendatangi rumah AR. Begitu berada di ruang tamu rumah korban, pelaku langsung menyerang dan menusuk AR secara membabi buta.

Baca Juga :  Banjir Setinggi 1 Meter Terjang Tiga Desa di Tempurejo, Jember

“Pelaku kesal terhadap korban lantaran pesan singkat maupun telepon korban tidak pernah direspons. Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara,” ujar Sugiharto, Rabu (14/8).

Suami korban yang menemukan istrinya dalam kondisi penuh darah segera meminta bantuan warga sekitar. AR pun segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, warga berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Lumajang, dan SM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Seorang Anak Mengalami Penganiayaan oleh Sebuah Day Care di Depok

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Lumajang,” pungkas Sugiharto.

Berita Terkait

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang

Berita Terkait

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Pendidikan

Pengertian Seni Rupa yang Lebih dari Sekadar Gambar

Friday, 1 Aug 2025 - 11:29 WIB