KY Berikan Sanksi Pemecatan kepada Hakim dalam Kasus Vonis Bebas GRT

- Redaksi

Monday, 26 August 2024 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idKomisi Yudisial (KY) memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang terlibat dalam kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) terkait pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim yang mendapat sanksi pemecatan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, menyampaikan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joko menjelaskan bahwa para hakim terbukti melakukan pelanggaran KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Joko dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin.

Baca Juga :  AHY Beri Pujian Terhadap IKN yang Dulu Sempat dikritiknya

Joko mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh seluruh Anggota KY yang berjumlah tujuh orang, tepat sebelum KY mengikuti rapat bersama DPR RI.

Menurut Joko, hasil sidang pleno tersebut menunjukkan bahwa para hakim membaca fakta-fakta hukum dan pertimbangan yang berbeda antara yang disampaikan dalam persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Ia menambahkan bahwa para hakim juga membacakan pertimbangan hukum terkait penyebab kematian Dini Sera Afrianti yang tidak sesuai dengan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli dari RSUD Dr Soetomo, dr Renny Sumino.

Lebih lanjut, KY menemukan bahwa para hakim tersebut tidak mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian terhadap bukti berupa rekaman CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan.

Baca Juga :  Jenazah Pria yang Meninggal di Dalam Toren Diautopsi, Ini Kata Ibu Korban

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Majelis Sidang Pleno KY berpendapat bahwa tindakan para hakim termasuk dalam klasifikasi pelanggaran berat.

Setelah bermusyawarah, Majelis Sidang Pleno sepakat untuk menjatuhkan sanksi berat kepada ketiga hakim tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur menjadi perhatian publik karena dianggap fenomenal.

Menurut Habiburokhman, KY telah bekerja maksimal dalam menangani kasus pelanggaran kode etik ini.

Namun, ia juga berpendapat bahwa seharusnya KY memberikan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun kepada para hakim tersebut.

Meskipun demikian, Habiburokhman menyatakan apresiasinya atas kinerja KY yang dinilai sudah sangat maksimal.

Baca Juga :  vivo V50 Lite Siap Rilis di Indonesia 17 April, Tawarkan Baterai Jumbo dalam Bodi Tipis

Ia yakin bahwa Anggota DPR lainnya juga akan memberikan apresiasi kepada Komisi Yudisial atas tindakan tegas dalam menangani kasus ini.

Kasus ini menunjukkan ketegasan KY dalam menjaga integritas dan independensi peradilan, serta memastikan bahwa para hakim mematuhi kode etik dan perilaku yang seharusnya.

Keputusan KY ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi hakim lainnya untuk selalu menjunjung tinggi keadilan dan integritas dalam menjalankan tugasnya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.***

Berita Terkait

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya
Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Friday, 12 June 2026 - 10:11 WIB

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Thursday, 11 June 2026 - 15:16 WIB

Jadwal War Tiket Konser BTS Jakarta 2026 dan Tips Menangnya

Thursday, 11 June 2026 - 10:05 WIB

Tanggal 15 Juni Apakah Cuti Bersama? Simak Informasi Terbarunya Disini!

Berita Terbaru