Viral! Guru di SMKN 12 Malang Mencekik Siswa, Diduga Karena Terlambat Masuk Kelas

- Redaksi

Sunday, 4 August 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video viral yang menunjukkan guru SMKN 12 Malang mencekik siswa (Dok. Ist)

Video viral yang menunjukkan guru SMKN 12 Malang mencekik siswa (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Sebuah video kekerasan di SMKN 12 Kota Malang menjadi viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, seorang siswa laki-laki tampak dipiting dan dicekik oleh seorang guru yang sedang duduk.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Jakarta Timur Ditangkap, Tes Urine Positif Methamphetamine

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video tersebut tertulis caption: “Telah terjadi kekerasan Guru terhadap Siswa di SMKN 12 Malang. Kronologi kejadiannya karena terlambat memasuki jam pelajaran, siswa dipiting dan dicekik,” tulis keterangan seperti yang dilihat SwaraWarta, Minggu (4/8)

Siswa tersebut, yang mengenakan batik merah dan celana putih, mencoba bertahan saat guru tersebut melingkarkan tangan di lehernya. Beberapa siswa lain terlihat berdiri di samping, seolah mendapat hukuman juga.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Tegaskan Seruan Gencatan Senjata dan Kedamaian di Gaza

Kekerasan ini terjadi karena siswa terlambat masuk ke kelas. Guru tersebut memarahi siswa dengan kata-kata kasar, sementara siswa yang merekam video hanya bisa mengucapkan “astaghfirullah.”

Netizen memberikan berbagai reaksi terhadap video ini. Beberapa mengecam tindakan guru tersebut, sementara yang lain memberikan pendapat berbeda.

Ada yang meminta guru tersebut dipecat, dan ada juga yang merasa bahwa hukuman fisik seharusnya tidak diterima di era sekarang.

Baca Juga: Anak Polisi di Blitar Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kronologinya!

Awak media sudah mencoba menghubungi pihak sekolah di Jalan Pahlawan No 356a, Balearjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum mendapatkan jawaban.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB