Teguran Hakim kepada Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah: Transaksi Dana Kas Sosial Ratusan Miliar Tak Tercatat

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (23/10/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,

pengusaha Harvey Moeis mendapat teguran keras dari majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harvey, yang juga terlibat dalam pengumpulan dana kas sosial dari smelter swasta,

tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan terkait jumlah uang yang diterimanya, bahkan mengakui tidak mencatat transaksi tersebut.

Teguran tersebut mencuat saat hakim anggota, Ida Ayu Mustikawati, mendalami keterangan yang diberikan oleh Harvey selama persidangan.

Pada awalnya, Harvey menjelaskan bahwa dirinya memang menginisiasi permintaan dana kas sosial dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

Namun, ia membantah penggunaan istilah dana pengamanan atau corporate social responsibility (CSR).

Baca Juga :  Kunjungan ke Pantai Pasir Putih Situbondo Turun 30% Saat Libur Nataru

Harvey menjelaskan bahwa istilah CSR tidak pernah digunakan dalam komunikasi dengan smelter, dan istilah tersebut muncul hanya dalam proses penyidikan.

Harvey mengatakan bahwa sejak pertama kali bertemu dengan pihak smelter, mereka tidak pernah menyebut istilah CSR, karena ia paham benar bahwa CSR merupakan tanggung jawab masing-masing perusahaan.

Ia menyebutkan bahwa kesepakatan yang dibuat adalah mengumpulkan kas yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial.

Namun, menurutnya, istilah CSR baru muncul saat proses penyidikan dan digunakan oleh semua pihak, meskipun dirinya sudah menyanggah penggunaan istilah tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Lebih lanjut, Harvey menjelaskan bahwa dana kas sosial yang dikumpulkan berasal dari smelter swasta yang kemudian disalurkan melalui perusahaan money changer milik Helena Lim, yaitu PT Quantum Skyline Exchange.

Sebagian dana tersebut juga diberikan langsung dari pihak smelter swasta kepadanya, tanpa menggunakan tanda terima.

Baca Juga :  Harvey Moeis Ungkap Dana CSR Digunakan untuk Beli Alat Kesehatan Covid-19 dalam Sidang Kasus Korupsi

Harvey mengakui bahwa ia tidak menggunakan tanda terima untuk pembayaran yang dilakukan langsung dari smelter,

sedangkan untuk pembayaran melalui PT Quantum Skyline Exchange, transaksi tetap dilakukan tanpa catatan formal.

Saat hakim meminta penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah total dana kas sosial yang diterima, Harvey mengaku tidak mengetahui jumlah pastinya karena ia tidak mencatat transaksi penerimaan tersebut.

Ia juga menyebut bahwa hal ini menjadi pelajaran penting bagi dirinya untuk lebih teliti di masa depan.

Pengakuan Harvey yang tidak mencatat penerimaan dana dengan nominal besar tersebut membuat hakim segera menegur.

Hakim menekankan bahwa dana kas sosial yang diterima Harvey bukanlah jumlah yang kecil,

melainkan mencapai ratusan miliar rupiah. Tindakan Harvey yang tidak mencatat transaksi ini dipandang hakim sebagai bentuk ketidaktanggungjawaban yang serius.

Baca Juga :  Kejagung Respon Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang Minta Koruptor Dihukum Pidana 50 Tahun

Hakim mempertanyakan bagaimana Harvey bisa tidak bertanggung jawab dan tidak merasa takut mengingat jumlah uang yang terlibat sangat besar,

namun Harvey hanya mengatakan bahwa ia tidak tahu dan menganggapnya sebagai pelajaran bagi dirinya.

Hakim kemudian memperingatkan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap sebagai pelajaran semata, mengingat banyaknya jumlah uang yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai yang sangat fantastis.

Harvey Moeis, sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana kas sosial, dinilai bertindak ceroboh karena tidak mencatat transaksi yang melibatkan uang dalam jumlah besar tersebut.

Sidang ini diharapkan bisa mengungkap lebih banyak fakta mengenai dugaan penyimpangan dan kerugian negara yang terjadi dalam pengelolaan timah ini.***

Berita Terkait

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal
JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!
Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026
Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan
Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui
Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat
Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!
Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Friday, 4 September 2026 - 09:31 WIB

JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!

Thursday, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Wednesday, 2 September 2026 - 09:51 WIB

Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan

Tuesday, 1 September 2026 - 11:03 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Berita Terbaru

Cara Restart iPhone

Teknologi

Cara Restart iPhone dengan Mudah dan Cepat untuk Semua Tipe

Friday, 4 Sep 2026 - 11:09 WIB

4 Prinsip Geografi

Pendidikan

4 Prinsip Geografi yang Perlu Kamu Ketahui

Friday, 4 Sep 2026 - 09:12 WIB