Mengaku Indigo, Mami Cece Tipu Pemilik Warkop Mojokerto hingga Rugi Rp 15 Juta

- Redaksi

Friday, 22 November 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mami Caca (Dok. Ist)

Mami Caca (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wahyuni Yuliawati, atau yang dikenal dengan nama Mami Cece (53), menjalani sidang atas tuduhan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Ia mengaku sebagai orang indigo yang mampu berkomunikasi dengan makhluk gaib untuk menipu seorang pemilik warkop di Jalan Yos Sudarso, Kota Mojokerto.

Dalam aksinya, Mami Cece menggunakan cara ritual dengan membungkus uang korban menggunakan celana dalam wanita berwarna ungu sebagai syarat untuk “mengusir makhluk gaib.”

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, dengan hakim anggota Luqmanulhakim dan Jenny Tulak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri Suyono menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana penipuan berkelanjutan sesuai Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Menarik untuk Diterapkan, Ini Dia Cara Memilih Sabun Pembersih Lantai

“Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” terangnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (21/11).

Menurut dakwaan JPU, kasus ini berawal ketika Mami Cece, warga Desa Gunung Gangsir, Pasuruan, yang tinggal di kos di Jalan Empunala, Mojokerto, bertemu dengan korban bernama Yayuk.

Pada Selasa (16/7), Yayuk mengantarkan jepitan baju ke temannya yang juga tinggal di kos tersebut. Di situ, Mami Cece mengaku sebagai orang indigo yang bisa melihat dan berkomunikasi dengan makhluk gaib.

Dua hari kemudian, Mami Cece datang ke warkop Yayuk dan berpura-pura “menerawang” warkop tersebut.

Ia meyakinkan korban bahwa tempat itu diganggu makhluk gaib dan meminta nomor ponsel Yayuk agar bisa dihubungi untuk membantu mengusir gangguan.

Baca Juga :  Belum Punya KKS Tenang, PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH & BPNT untuk KPM Non Rekening, Simak Jadwal Resminya

Pada Jumat (19/7), Mami Cece mulai melancarkan aksinya. Ia meminta Yayuk menyediakan tiga bungkus plastik transparan, masing-masing berisi uang Rp 777.700, untuk digunakan dalam ritual.

Setelah berpura-pura berdoa, ia mengaku telah meletakkan uang itu di warkop, padahal uang tersebut sebenarnya disembunyikan di saku jaketnya.

Mami Cece kemudian melanjutkan aksinya di rumah korban. Dengan alasan rumah tersebut juga diganggu makhluk gaib, ia meminta korban menyiapkan lima bungkus plastik berisi uang Rp 777.700. Lagi-lagi, uang itu diam-diam diambilnya.

Aksi terakhir terjadi pada Kamis (25/7), ketika Mami Cece meminta Yayuk menyediakan uang Rp 1,7 juta. Uang tersebut harus dibungkus dengan tiga kain hijau, satu kaus putih, dan satu celana dalam wanita warna ungu.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Motif Remaja di Pasuruan Tega Tusuk Pacarnya Sendiri

Ia berpura-pura menaruh uang itu di warkop dan rumah korban, tetapi sebenarnya uang tersebut dikantonginya.

Yayuk baru menyadari telah ditipu pada Selasa (20/8) ketika memeriksa beberapa bungkus uang yang ditaruh Mami Cece di warkop, rumah, dan rumah menantunya. Ia menemukan bahwa uang tersebut telah raib, dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta.

Dalam persidangan, Mami Cece memohon keringanan hukuman, tetapi JPU tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pada 28 November 2024 untuk pembacaan putusan.

“Sidang selanjutnya 28 November 2024 pembacaan putusan,” tegas Ivonne sebelum menutup sidang.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang berkedok hal mistis.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Berita Terbaru