Mengaku Indigo, Mami Cece Tipu Pemilik Warkop Mojokerto hingga Rugi Rp 15 Juta

- Redaksi

Friday, 22 November 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mami Caca (Dok. Ist)

Mami Caca (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Wahyuni Yuliawati, atau yang dikenal dengan nama Mami Cece (53), menjalani sidang atas tuduhan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Ia mengaku sebagai orang indigo yang mampu berkomunikasi dengan makhluk gaib untuk menipu seorang pemilik warkop di Jalan Yos Sudarso, Kota Mojokerto.

Dalam aksinya, Mami Cece menggunakan cara ritual dengan membungkus uang korban menggunakan celana dalam wanita berwarna ungu sebagai syarat untuk “mengusir makhluk gaib.”

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, dengan hakim anggota Luqmanulhakim dan Jenny Tulak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri Suyono menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana penipuan berkelanjutan sesuai Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Mama Keren Shallom Korban Kebakaran Glodok Plaza Ungkap Pesan Terakhir Sang Putri

“Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” terangnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (21/11).

Menurut dakwaan JPU, kasus ini berawal ketika Mami Cece, warga Desa Gunung Gangsir, Pasuruan, yang tinggal di kos di Jalan Empunala, Mojokerto, bertemu dengan korban bernama Yayuk.

Pada Selasa (16/7), Yayuk mengantarkan jepitan baju ke temannya yang juga tinggal di kos tersebut. Di situ, Mami Cece mengaku sebagai orang indigo yang bisa melihat dan berkomunikasi dengan makhluk gaib.

Dua hari kemudian, Mami Cece datang ke warkop Yayuk dan berpura-pura “menerawang” warkop tersebut.

Ia meyakinkan korban bahwa tempat itu diganggu makhluk gaib dan meminta nomor ponsel Yayuk agar bisa dihubungi untuk membantu mengusir gangguan.

Baca Juga :  Festival Reog Nasional 2025 di Ponorogo Pecahkan Rekor, 41 Kontingen Siap Tampil

Pada Jumat (19/7), Mami Cece mulai melancarkan aksinya. Ia meminta Yayuk menyediakan tiga bungkus plastik transparan, masing-masing berisi uang Rp 777.700, untuk digunakan dalam ritual.

Setelah berpura-pura berdoa, ia mengaku telah meletakkan uang itu di warkop, padahal uang tersebut sebenarnya disembunyikan di saku jaketnya.

Mami Cece kemudian melanjutkan aksinya di rumah korban. Dengan alasan rumah tersebut juga diganggu makhluk gaib, ia meminta korban menyiapkan lima bungkus plastik berisi uang Rp 777.700. Lagi-lagi, uang itu diam-diam diambilnya.

Aksi terakhir terjadi pada Kamis (25/7), ketika Mami Cece meminta Yayuk menyediakan uang Rp 1,7 juta. Uang tersebut harus dibungkus dengan tiga kain hijau, satu kaus putih, dan satu celana dalam wanita warna ungu.

Baca Juga :  Firsta Yufi Amarta Putri Raih Gelar Puteri Indonesia 2025, Ini Daftar Pemenang Lainnya

Ia berpura-pura menaruh uang itu di warkop dan rumah korban, tetapi sebenarnya uang tersebut dikantonginya.

Yayuk baru menyadari telah ditipu pada Selasa (20/8) ketika memeriksa beberapa bungkus uang yang ditaruh Mami Cece di warkop, rumah, dan rumah menantunya. Ia menemukan bahwa uang tersebut telah raib, dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta.

Dalam persidangan, Mami Cece memohon keringanan hukuman, tetapi JPU tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan pada 28 November 2024 untuk pembacaan putusan.

“Sidang selanjutnya 28 November 2024 pembacaan putusan,” tegas Ivonne sebelum menutup sidang.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang berkedok hal mistis.

Berita Terkait

PRJ 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Informasi Terbarunya
Apakah Taufik Hidayat Sudah Ditangkap? Ini Fakta Kasus Terbaru di Bandung
Hotel Sultan Milik Siapa? Kisah Panjang Perebutan Aset Negara!
Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah Panjang Sengketa Lahan yang Berakhir Dramatis
Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Kapan Dibuka? Catat Jadwal dan Cara Daftarnya!
Kabar Baik! Menteri Keuangan Purbaya Optimis Harga Pertamax Bakal Segera Turun
Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:17 WIB

PRJ 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap dan Informasi Terbarunya

Wednesday, 24 June 2026 - 09:37 WIB

Apakah Taufik Hidayat Sudah Ditangkap? Ini Fakta Kasus Terbaru di Bandung

Wednesday, 24 June 2026 - 07:14 WIB

Hotel Sultan Milik Siapa? Kisah Panjang Perebutan Aset Negara!

Wednesday, 24 June 2026 - 06:15 WIB

Mengapa Hotel Sultan Dieksekusi? Ini Sejarah Panjang Sengketa Lahan yang Berakhir Dramatis

Tuesday, 23 June 2026 - 11:07 WIB

Klik di Sini! Cara Mengecek KIP Lewat Online Terbaru, Cepat dan Nggak Ribet!

Berita Terbaru

Diclofenac Sodium Obat Apa?

Kesehatan

Diclofenac Sodium Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Sampingnya

Wednesday, 24 Jun 2026 - 10:03 WIB