Presiden Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Anggota KPU RI, Tanggung Jawab Semakin Luas

- Redaksi

Tuesday, 5 November 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobby Kartanegara kucing kesayangan Prabowo
(Dok. Ist)

Bobby Kartanegara kucing kesayangan Prabowo (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.idPresiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Iffa Rosita sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.

Dalam pelantikan tersebut, Iffa Rosita menyampaikan bahwa peran barunya ini akan memberikan tantangan yang lebih besar dibandingkan tanggung jawab sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyatakan bahwa dengan statusnya sebagai anggota KPU RI, lingkup pekerjaan yang harus dikelolanya kini lebih luas.

Iffa menjelaskan, bahwa sebelumnya ia hanya memiliki tanggung jawab di tingkat KPU wilayah Kalimantan Timur.

Namun, kini tugasnya meliputi koordinasi dengan seluruh provinsi di Indonesia, yang totalnya mencapai 38 provinsi.

Hal ini tentunya memerlukan kerja sama yang kuat dengan rekan-rekan anggota KPU lainnya untuk memastikan pelaksanaan tugas yang optimal di seluruh wilayah.

Baca Juga :  Kabinet Merah Putih Akan Jalani Pembekalan Akademi Militer: Agenda Kegiatan dan Harapan Para Menteri

Mengenai rencana program kerja mendatang, Iffa mengungkapkan bahwa dirinya akan lebih dulu melakukan diskusi serta koordinasi bersama jajaran komisioner KPU lainnya.

Terutama, hal tersebut terkait dengan persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November.

Dengan kepemimpinan komisioner KPU yang kini sudah lengkap, Iffa berharap proses Pilkada mendatang akan terlaksana secara baik, lancar, aman, dan kondusif.

Presiden Prabowo melantik Iffa Rosita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 108 P Tahun 2024, yang berisi pengesahan pengangkatan antar waktu anggota KPU.

Pengangkatan ini merupakan langkah untuk mengisi kekosongan posisi di KPU, yang sebelumnya dijabat oleh Hasyim Asy’ari.

Iffa secara resmi ditetapkan sebagai anggota KPU dalam Rapat Paripurna di Gedung MPR, DPR, dan DPD pada Selasa, 10 September 2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Baca Juga :  Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Cek Syarat dan Alurnya!

Iffa terpilih untuk menggantikan Hasyim Asy’ari, yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat pelanggaran kode etik.

Hasyim diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan tidak pantas dan menyalahgunakan jabatan terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, yang berinisial CAT.

Awalnya, posisi Hasyim sebagai anggota KPU rencananya akan digantikan oleh Viryan Aziz, yang berada di posisi kedelapan dalam pemilihan Komisioner KPU periode 2022-2027.

Namun, rencana ini tidak dapat dilaksanakan karena Viryan Aziz telah meninggal dunia pada tahun 2023.

Berdasarkan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Iffa Rosita akhirnya ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Nataru 2023 diprediksi Berakhir pada 1-2 Januari

Sebagai anggota KPU yang baru dilantik, Iffa Rosita membawa latar belakang yang kuat dalam penyelenggaraan pemilu.

Perempuan yang lahir di Samarinda pada 30 April 1979 ini merupakan anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024, yang kemudian terpilih kembali untuk periode 2024-2029.

Sebelumnya, ia juga telah berpengalaman sebagai anggota KPU Kota Bontang pada periode 2014-2019.

Dengan komposisi komisioner yang telah lengkap, diharapkan Iffa mampu menjalankan tugasnya dengan baik, khususnya dalam upaya memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan.***

Berita Terkait

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Berita Terkait

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Kesehatan

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Friday, 9 Jan 2026 - 15:35 WIB