Kebakaran Hebat Hanguskan Lima Lapak Barang Bekas di Tanjung Priok

- Redaksi

Sunday, 29 December 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari Jakarta diberitakan, sebuah kebakaran besar melanda kawasan lapak barang bekas di Jalan Gaya Motor, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (29/12/2024).

Insiden tersebut memaksa petugas pemadam kebakaran mengerahkan hingga 17 unit mobil pemadam untuk mengendalikan api yang terus membesar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala piket Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara, Buang Mihardja, menjelaskan bahwa material yang mudah terbakar di lokasi menjadi salah satu faktor yang menyulitkan proses pemadaman.

Barang-barang yang terbakar terdiri dari kertas dan kardus, yang mempercepat penyebaran api. Selain itu, jarak sumber air yang jauh juga menambah tantangan bagi petugas.

Baca Juga :  Mendebarkan, Kebakaran di Museum Satria Mandala Berhasil Dipadamkan Tanpa Telan Korban Jiwa

Menurut keterangan Buang Mihardja, dugaan awal menunjukkan bahwa kebakaran ini dipicu oleh korsleting listrik.

Korsleting tersebut diduga memunculkan percikan api yang kemudian menyambar material yang mudah terbakar di lokasi.

Akibatnya, api dengan cepat membesar dan menghanguskan lima lapak di area tersebut.

Selain menjadi tempat penyimpanan barang bekas, lapak-lapak ini juga diketahui berfungsi sebagai tempat tinggal.

Hal ini menambah kerentanan terhadap kebakaran karena banyaknya aktivitas manusia di lokasi yang dikelilingi material mudah terbakar.

Untuk memadamkan api, Sudin Gulkarmat Jakarta Utara mengerahkan 85 personel ke lokasi kejadian.

Meski upaya keras telah dilakukan, api baru berhasil dipadamkan setelah beberapa jam.

Dalam insiden kebakaran ini, dikabarkan tidak ada korban jiwa. Akan tetapi, kerugian material yang dialami pemilik lapak cukup besar dan diperkirakan mencapai Rp750 juta.

Baca Juga :  PT Kereta Api Indonesia atau KAI Berupaya Mengamankan Aset Lahan dan Bangunan di Jawa Timur

Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya langkah-langkah pencegahan kebakaran, terutama di kawasan yang menyimpan banyak material mudah terbakar.

Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran terhadap potensi bahaya korsleting listrik, terutama di tempat-tempat yang berfungsi ganda sebagai tempat tinggal dan usaha.

Dengan kerugian yang cukup besar dan dampak yang luas, insiden ini menjadi peringatan serius bagi pengelola lapak barang bekas dan pihak terkait untuk lebih waspada terhadap risiko kebakaran.***

Berita Terkait

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan
Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf
Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan
Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG
Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda
Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya
Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 10:20 WIB

Kenapa Purbaya Digantikan? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menteri Keuangan

Tuesday, 15 September 2026 - 10:05 WIB

Penyebab Maudy Ayunda Dihujat: Kontroversi Konten Mindfulness dan Cap Tone Deaf

Tuesday, 15 September 2026 - 09:52 WIB

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Monday, 14 September 2026 - 15:17 WIB

Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Monday, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda

Berita Terbaru

Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis

Teknologi

3 Cara Mendapatkan CapCut Pro Secara Gratis yang Aman dan Legal

Tuesday, 15 Sep 2026 - 11:24 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa

Berita

Alasan Purbaya Yudhi Dicopot dari Kementerian Keuangan

Tuesday, 15 Sep 2026 - 09:52 WIB