KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Langkah Baru Pemberantasan Korupsi

- Redaksi

Tuesday, 24 December 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia hukum dan pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK kembali mencuri perhatian publik setelah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang terseret dalam kasus yang sudah mencuat sejak 2020.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, yang pada saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Suap tersebut diperkirakan memiliki tujuan agar Wahyu bisa membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui jalur mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  PKB ungkap Alasan Tak Berkoalisi dengan PDIP dalam Pilkada Jawa Timur, Sedang Berseteru?

Sementara itu, beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini telah menerima vonis hukuman.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara, sementara Agustiani Tio, orang kepercayaannya, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, seorang pihak swasta bernama Saeful menerima hukuman satu tahun delapan bulan penjara.

Meski penetapan Hasto sebagai tersangka telah diumumkan, KPK belum memberikan penjelasan detail mengenai konstruksi perkara maupun peran spesifik Hasto dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan kasus ini.

Langkah KPK ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara.

Achmad Baha’ur Rifqi, pimpinan aliansi BEM PTNU, menyatakan bahwa mereka menyambut baik keputusan KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Baca Juga :  Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan

Menurutnya, hal ini menjadi sinyal positif bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rifqi juga menilai langkah ini sebagai hasil dari berbagai tuntutan yang selama ini disuarakan oleh masyarakat.

Ia berharap keputusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membersihkan negeri dari praktik korupsi.

Selain itu, ia mendorong KPK untuk terus menuntaskan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.

“Langkah ini semoga membawa keadilan bagi masyarakat dan menjadi titik awal bagi Indonesia untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ungkap Rifqi dalam keterangannya kepada media.

Penetapan Hasto sebagai tersangka sekaligus menjadi pengingat bahwa kasus Harun Masiku masih belum sepenuhnya selesai.

Publik terus menantikan langkah konkret KPK dalam menangani perkara ini, termasuk upaya menangkap Harun Masiku yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Keren, Ini Janji Tri Rismaharini jika Terpilih Sebagai Gubernur Jawa Timur

Langkah KPK ini dinilai penting untuk menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Meski begitu, banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan nama besar dalam dunia politik.

Sebagai salah satu tokoh penting di PDIP, penetapan Hasto sebagai tersangka tentu akan membawa dampak politik yang cukup besar.

Namun, banyak yang percaya bahwa langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran penting bagi para pemangku kepentingan di Indonesia.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik berharap KPK dapat membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak.

Upaya pemberantasan korupsi diharapkan tidak hanya berhenti pada kasus ini, tetapi juga menyentuh berbagai kasus lain yang merugikan negara dan masyarakat.***

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis
Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Berita Terkait

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Tuesday, 25 November 2025 - 10:39 WIB

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya

Tuesday, 25 November 2025 - 10:28 WIB

Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!

Monday, 24 November 2025 - 16:10 WIB

Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terbaru

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta

Berita

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 Nov 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025

Berita

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Wednesday, 26 Nov 2025 - 10:50 WIB

Cara Mengatasi Anxiety Secara Efektif

Lifestyle

Cara Mengatasi Anxiety Secara Efektif dan Mandiri!

Wednesday, 26 Nov 2025 - 10:36 WIB