Tragedi Perdagangan Orang Bermodus Pengantin Pesanan: Tiga WNI Menjadi Korban

- Redaksi

Sunday, 19 January 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari dunia hukum dan kriminalitas, kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan kembali mencuat setelah tiga warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban praktik ini.

Para korban diduga dijebak melalui janji manis pernikahan dengan pria asal Tiongkok.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Maarif Anwar, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memberikan bantuan hukum bagi para korban.

Ia juga berharap pihak Kemlu dapat berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mempercepat proses hukum.

Menurut Anwar, kasus ini melibatkan unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga harus ditangani berdasarkan Undang-Undang KDRT.

Ia menyebut bahwa para korban mengalami kekerasan fisik yang serius, seperti dipukul menggunakan kursi.

Anwar juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri pada 11 Januari 2025. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan.

Baca Juga :  Kini Bebas, Ini Kilas Balik Ronald Tannur dijatuhi Dakwaan atas Kematian Dini

Anwar memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan mereka dalam menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan orang bermodus pengantin pesanan.

Ia menilai bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab maraknya kasus ini. Banyak korban yang tergiur dengan janji perbaikan ekonomi sehingga terjebak dalam praktik perdagangan orang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengungkap kasus ini di Tangerang.

Dua tersangka utama, yakni H alias CE (36) dan N alias A (56), ditangkap di Terminal C3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 10 November 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 6 Desember 2024, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki hubungan kerja sebelumnya.

Baca Juga :  Hakim dapat Mengisi Kekosongan Hukum dan Penafsiran Hukum atau Interpretasi Hukum Saat Tidak Ada Hukum yang Mengaturnya

Tersangka N pernah menjadi sopir pribadi H sebelum akhirnya terlibat dalam praktik perdagangan orang.

H diketahui meminta N untuk mencari calon pengantin dari keluarga tidak mampu.

Para korban dijanjikan bayaran sebesar Rp15 juta per kepala, yang akan diberikan setelah mereka tiba di Tiongkok. Salah satu korban, RD, bersama AA, diiming-imingi uang mahar sebesar Rp100 juta dan satu set perhiasan.

Janji tersebut membuat para korban menyetujui pernikahan dengan pria asal Tiongkok.

Pertemuan antara korban dan calon pengantin berlangsung di rumah H di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, pernikahan langsung dijadwalkan secara tidak resmi atau di bawah tangan.

Setelah itu, para korban dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Tiongkok.

Baca Juga :  Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan masih menjadi ancaman serius, terutama bagi perempuan dari keluarga kurang mampu.

Praktik ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental tetapi juga mencederai martabat manusia.

Anwar berharap bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Ia juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik serupa.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, untuk mencegah perdagangan orang.

Dengan langkah-langkah preventif yang lebih ketat, diharapkan tidak ada lagi korban yang terjebak dalam jebakan pengantin pesanan atau bentuk perdagangan orang lainnya.***

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru