Adik Nikita Mirzani Nilai Uya Kuya Ikut Campur Atas Penangkapan Kakaknya

- Redaksi

Thursday, 6 March 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani atas laporan dr. Reza Gladys terus menjadi sorotan publik. Penahanan Nikita oleh Polda Metro Jaya menarik perhatian banyak pihak, termasuk kalangan selebritas.

Salah satu yang ikut berkomentar adalah Uya Kuya, anggota DPR RI sekaligus figur publik yang memberikan pandangan terkait kasus tersebut.

Namun, sikap Uya Kuya justru menuai kritikan dari para penggemar Nikita Mirzani.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mereka menilai seharusnya Uya lebih bijak dalam memberikan pendapat, mengingat kini ia memiliki posisi sebagai pejabat publik.

“Kepada bapak dewan perwakilan rakyat, baru kali ini lihat anggota dewan komen di akun gosyip. Sekarang profesi Anda itu menjadi perwakilan rakyat bukan perwakilan tertentu hehe. Masih banyak kasus yang lebih baik anda kawal salah satunya kasus korup pertamina dan oknum skincare berbahaya yang telah menipu ribuan masyarakat,” komentar akun nikmine17

Baca Juga :  Harry Tanoesoedibjo Serahkan Jabatan Ketua Umum Partai Pada Putrinya Angela Tanoesoedibjo

Fans Nikita menuding Uya bukan membela masyarakat, melainkan justru ikut memojokkan Nikita di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Jagalah wibawa anda jangan coreng nama baik DPR karena sekarang anda bukan lagi kanghipnotis tapi anggota DPR yang harus tegak lurus,” tambah akun itu sambil mention beberapa petinggi negara dari Prabowo, ketua DPR RI hingga partai Uya Kuya yakni PAN.

Lintang Fajar, adik Nikita Mirzani, turut angkat bicara mengenai komentar Uya. Melalui media sosial, Lintang mempertanyakan sikap Uya yang dianggap ikut campur dalam masalah hukum sang kakak.

 

 

Ia juga menyoroti hilangnya komentar Uya di salah satu unggahan terkait kasus tersebut, dan menantang Uya agar tidak takut jika merasa berada di pihak yang benar.

Baca Juga :  Curi Motor Depan Balai Desa, Pemuda diamankan Polisi

“Komen bapak dewan di akun Lambe kemana ya? Kalau Anda merasa benara nggak mungkin dihapus dong,” tulis Lintang

Lintang menegaskan bahwa setiap individu berhak menjalani proses hukum dengan adil tanpa intervensi pihak lain.

Ia berharap agar semua pihak, termasuk figur publik, dapat bersikap netral dan bijaksana dalam menyikapi persoalan hukum yang tengah berlangsung.

Kasus ini masih terus bergulir, sementara publik menantikan kelanjutan proses hukum yang akan dijalani oleh Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB