Jual Rawon Anjing, Pedagang di Bungkulan Terancam Hukuman Penjara

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pedagang daging anjing yang terancam hukuman 2 bulan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ada dua pemilik warung makan bernama Komang Sarjana dan Nyoman Sudika. 

Mereka baru saja divonis oleh majelis hakim dengan hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan sepuluh bulan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata majelis hakim Pulung Yustisia Dewi dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (8/5).

“Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” lanjutnya.

Baca Juga :  Membanggakan! Deretan Siswa di Ponorogo Berhasil Borong Medali, Begini Faktanya

Hal ini karena mereka menjual sate dan rawon menggunakan daging anjing, yang merupakan pelanggaran hukum berdasarkan peraturan daerah di Bali.

Baca Juga:

Inspiratif, Polisi di Ponorogo Masak dan Bagikan Menu Buka Puasa Ke Warga

Komang Sarjana mengaku sudah berjualan sate dan rawon daging anjing sejak tahun 2021, mengikuti jejak kakaknya yang telah berjualan sejak 2019. 

Daging anjing untuk diolah menjadi sate dan rawon dibelinya dari warga di wilayah Kabupaten Bangli dengan harga berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu per ekor anjing.

“Tidak ada langganan. Saya cari ke warga-warga. Ada yang anjingnya nakal terus dijual,” kata Sarjana di hadapan majelis hakim, Rabu (8/5/2024). 

Baca Juga :  Distributor Gula di Jatim diawasi Satgas Pangan Polri

“Saya yang datang ke Bangli, terkadang ditelepon oleh warga,” imbuhnya.

Walau sudah beberapa kali mendapatkan teguran dari pemerintah, Komang Sarjana masih saja memilih untuk menjual sate dan rawon anjing karena ia dapat meraup omzet sekitar Rp 1 juta per hari dengan keuntungan mencapai Rp 400 ribu. 

Namun, ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut untuk kepentingan anaknya.

Baca Juga:

Berusaha Kabur, 2 Pencuri Sapi di Blitar Ditembak Polisi

Para pedagang daging anjing di Bali telah diberikan pembinaan dan edukasi oleh Yayasan Sintesia Animalia Indonesia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Sebelumnya, Gubernur Bali mengeluarkan Instruksi Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing pada tahun 2019. 

Baca Juga :  Hasil Pertandingan PSM Makassar vs Bhayangkara FC, Kedua Tim Puas Berbagi Angka 1-1

Namun, banyak pedagang yang tetap nekat menjual masakan olahan daging anjing dan mendapat teguran.

“Kan ada dua pedagang yang pertama bapak Komang Sarjana itu beberapa kali sudah kami kunjungi warungnya. tetapi sebelumnya kakaknya yang berjualan dan beliau baru mulai berjualan tahun 2021. Tapi bapak Nyoman Sudika ini memang dari awal saya datang pendataan tahun 2018 sudah beliau yang berjualan sampai terakhir dikunjungi bulan kemarin,” jelas Sasa.

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB