Ridwan Kamil Bantah KPK Sita Deposito Rp70 Miliar Saat Penggeledahan

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idRidwan Kamil menepis kabar yang menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita deposito senilai Rp70 miliar dari rumahnya dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataan tertulisnya, mantan Gubernur Jawa Barat itu menegaskan bahwa saat penggeledahan di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Cimbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, pada Senin (10/3), tidak ada satu pun deposito yang diambil oleh KPK.

“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” tegas Ridwan Kamil, Selasa (18/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi dalam iklan Bank BJB.

Baca Juga :  Terserang DBD, 6 Warga Lebak Meninggal Dunia

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah itu berhasil menyita sejumlah aset, termasuk deposito bernilai Rp70 miliar, kendaraan, serta beberapa tanah dan bangunan.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa barang-barang yang disita merupakan hasil penyelidikan di berbagai lokasi dan tidak berasal dari satu tempat tertentu.

“Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/3/2025)

Dengan kata lain, deposito yang disebut bernilai Rp70 miliar itu bukan semata-mata berasal dari rumah Ridwan Kamil, melainkan hasil penyitaan dari beberapa tempat yang berbeda.

Baca Juga :  Peuyeum Bandung: Fermentasi Singkong Khas Jawa Barat dengan Rasa Manis yang Unik

Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB dan melakukan penyelidikan terhadap berbagai pihak yang terlibat.

Penyitaan aset yang telah dilakukan merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti guna memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung.

Berita Terkait

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat
Bukan Sekadar Wacana, Indonesia Bisa Manfaatkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Kekuatan Tempur Laut Karena Faktor Ini
Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya
Gempar! Turki Tiba-Tiba Percepat Proyek Jet Tempur KAAN, Media Internasional Nilai Bisa Menguntungkan Indonesia

Berita Terkait

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Sunday, 14 September 2025 - 16:18 WIB

Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Sunday, 14 September 2025 - 15:01 WIB

Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!

Sunday, 14 September 2025 - 13:37 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terbaru