Kasus Kredit Fiktif SPP, Pimpinan BRI Ponorogo Tegas: PHK dan Tak Ada Toleransi!

- Redaksi

Thursday, 5 June 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan mantri BRI Cabang Ponorogo unit Pasar Pon, berinisial SPP, telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo karena kasus penyalahgunaan wewenang terkait kredit fiktif. Kasus ini telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Ponorogo melengkapi dua alat bukti yang cukup.

Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan SPP resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk menunggu kelengkapan berkas persidangan. Penahanan dilakukan pada Selasa, 3 Juni. Proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan.

Respon Tegas BRI terhadap Kasus Kredit Fiktif

BRI Cabang Ponorogo, melalui Pemimpin Cabang Agus Adi Hermanto, memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut. Pihak BRI menegaskan telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum mantri yang terlibat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus Adi Hermanto menyatakan bahwa BRI telah memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen BRI terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Golkar Usung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar, Begini Nasib Ridwan Kamil

BRI juga memastikan bahwa tidak ada nasabah atau pihak lain yang mengalami kerugian finansial akibat tindakan SPP. Bank menjamin keamanan dan kepentingan nasabah tetap menjadi prioritas utama.

Komitmen BRI terhadap Good Corporate Governance (GCG)

BRI secara tegas menyatakan komitmennya terhadap prinsip Zero Tolerance terhadap tindakan fraud atau penipuan dalam setiap kegiatan operasional. Hal ini sejalan dengan penerapan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Penerapan GCG ini mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. BRI berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pihak BRI juga telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan. BRI akan terus mendukung proses hukum yang berlaku untuk mencapai keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca Juga :  Ceramah Mama Ghufron Sempat Viral, PBNU Beri Respon Menohok!

Detail Kasus Kredit Fiktif

Kasus kredit fiktif yang dilakukan SPP melibatkan manipulasi data dan proses pengajuan kredit. Dugaan sementara, SPP membuat pengajuan kredit fiktif atas nama individu atau entitas yang tidak ada atau tanpa sepengetahuan mereka.

Modus operandi yang digunakan SPP perlu diungkap secara detail dalam proses persidangan. Pengungkapan detail modus operandi penting agar dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan SPP masih dalam proses penghitungan dan akan dibeberkan secara rinci dalam persidangan. Informasi lebih lanjut mengenai detail kerugian negara akan disampaikan setelah proses persidangan selesai.

Langkah Pencegahan Kejadian Serupa

BRI perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur pengajuan kredit untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Evaluasi internal ini penting untuk meningkatkan pengawasan dan mengurangi celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Tiket Konser 'Here I Am Rossa' Ludes Dalam 10 Menit pada Ulang Tahun Penyanyi

Peningkatan pelatihan dan pendidikan bagi karyawan BRI tentang etika kerja, kepatuhan hukum, dan pencegahan fraud juga perlu dilakukan. Peningkatan kesadaran karyawan akan sangat membantu mencegah kejadian serupa terjadi kembali.

Selain itu, BRI juga perlu memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mendeteksi dan mencegah dini praktik-praktik fraud di lingkungan perbankan. Kolaborasi yang kuat antara pihak internal BRI dan pihak eksternal sangatlah penting dalam membangun sistem yang aman dan terpercaya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga keuangan untuk terus meningkatkan sistem pengawasan dan kepatuhan guna melindungi kepentingan nasabah dan mencegah kerugian negara.

Berita Terkait

Berapa Nominal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Berikut Keterangan dari Kemnaker!
Bantuan BPNT Tahap 2 Kapan Cair? Begini Cara Cek dan Kapan Masuk ke Rekening KPM?
Pemprov Kalteng Terus Gaungkan Budaya Hidup Bersih untuk Cegah Covid-19
Festival Reog Nasional 2025 di Ponorogo Pecahkan Rekor, 41 Kontingen Siap Tampil
Pemkab Ponorogo Lanjutkan Revitalisasi Trotoar dan Lampu Jalan di Dua Ruas Utama Kota
Israel Serang Kembali Fasilitas Nuklir Iran: Kronologi, Dampak, dan Respons
Bocah Penyandang Disabilitas Jadi Korban Pencopetan di Angkot Kalideres
Rumah Nenek di Ponorogo Terbakar, Seluruh Isi Rumah Ludes Dilalap Api

Berita Terkait

Friday, 13 June 2025 - 19:06 WIB

Berapa Nominal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Berikut Keterangan dari Kemnaker!

Friday, 13 June 2025 - 17:32 WIB

Bantuan BPNT Tahap 2 Kapan Cair? Begini Cara Cek dan Kapan Masuk ke Rekening KPM?

Friday, 13 June 2025 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Terus Gaungkan Budaya Hidup Bersih untuk Cegah Covid-19

Friday, 13 June 2025 - 16:47 WIB

Festival Reog Nasional 2025 di Ponorogo Pecahkan Rekor, 41 Kontingen Siap Tampil

Friday, 13 June 2025 - 16:40 WIB

Pemkab Ponorogo Lanjutkan Revitalisasi Trotoar dan Lampu Jalan di Dua Ruas Utama Kota

Berita Terbaru