Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

- Redaksi

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aktivasi akun coretax buat lapor SPT? Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepenuhnya menggunakan sistem baru bernama Coretax untuk segala administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Perpindahan dari DJP Online ke Coretax ini tidak berjalan otomatis, sehingga setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib melakukan aktivasi ulang akun.

Aktivasi yang dilakukan sedini mungkin akan membuat Anda lebih tenang menghadapi musim pelaporan SPT Tahunan 2025 yang batas waktunya pada Maret 2026 (OP) dan April 2026 (Badan).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data DJP per Oktober 2025 menunjukkan bahwa dari target jutaan Wajib Pajak, baru sekitar 15% yang telah mengaktifkan akunnya. Jangan sampai menunda, berikut adalah panduan lengkap untuk mengaktivasi akun Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi DJP (KO DJP).

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax

Sebelum memulai, pastikan Anda telah memiliki NPWP dan akun DJP Online. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Akses Situs Resmi: Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan klik tombol “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Konfirmasi Status: Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” kemudian masukkan NPWP 16 digit atau NIK Anda, lalu klik “Cari”.
  3. Verifikasi Data Kontak: Isi alamat email dan nomor ponsel yang telah terdaftar di sistem DJP Online. Jika data tidak sesuai atau muncul tanda silang, Anda harus menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperbaikinya.
  4. Verifikasi Identitas Wajah: Lakukan pengambilan foto wajah untuk verifikasi identitas. Pastikan wajah terlihat jelas tanpa tertutup aksesori seperti kacamata atau masker.
  5. Setujui Pernyataan: Centang pernyataan yang tersedia, lalu klik “Simpan”.
  6. Cek Email: Periksa inbox email Anda untuk menemukan “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id untuk menghindari penipuan phishing.
  7. Login Pertama dan Ganti Sandi: Kembali ke halaman login Coretax, masukkan ID Pengguna (NPWP/NIK) dan kata sandi sementara. Pada login pertama, Anda akan diminta untuk mengubah kata sandi dan membuat passphrase.
Baca Juga :  Cara Membakar Lemak Perut dengan 3 Jenis Olahraga Efektif, Nggak Sampai 1 Minggu Perut akan Langsing

Dengan ini, akun Coretax Anda telah berhasil diaktivasi.

Membuat dan Memvalidasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Aktivasi akun saja tidak cukup. Untuk menandatangani SPT dan dokumen perpajakan elektronik lainnya, Anda membutuhkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi.

  1. Login dan Akses Menu: Setelah login di Coretax, klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  2. Pilih Jenis Sertifikat: Gulir layar ke bawah dan pada pilihan Jenis Sertifikat Digital, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
  3. Buat Passphrase: Buatlah passphrase yang kuat yang akan digunakan sebagai kode otorisasi Anda.
  4. Setujui dan Kirim: Centang pernyataan, lalu klik “Kirim” atau “Simpan”. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  5. Validasi Status: Untuk memastikan KO DJP aktif, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > tab Digital Certificate. Pastikan status yang tercantum adalah “VALID”. Jika status “INVALID”, klik tombol “Periksa Status” hingga status berubah menjadi valid.
Baca Juga :  Kasus Pemerkosaan oleh Guru Ngaji Mengguncang Karawang, Korban Diminta Berdamai

Mengapa Ini Sangat Penting?

Dengan menyelesaikan kedua proses ini, Anda tidak hanya bisa melaporkan SPT Tahunan dengan lancar, tetapi juga mendapatkan manfaat lain:

  • Praktis: Semua layanan perpajakan terintegrasi dalam satu aplikasi.
  • Aman: Menggunakan tanda tangan elektronik resmi yang meningkatkan keamanan data.
  • Siap Menghadapi Tenggat Waktu: Menghindari kepadatan sistem dan risiko gagal lapor SPT tepat waktu.

Jangan tunda lagi, segera lakukan aktivasi akun Coretax dan permintaan KO DJP Anda sekarang juga untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan dengan mulus. Akses hanya melalui saluran resmi DJP dan waspada terhadap potensi penipuan.

Berita Terkait

Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!
Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa
Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik
Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!
Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Berita Terkait

Wednesday, 1 July 2026 - 17:30 WIB

Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran

Wednesday, 1 July 2026 - 15:33 WIB

Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!

Tuesday, 30 June 2026 - 13:08 WIB

Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Tuesday, 30 June 2026 - 10:33 WIB

Anggaran Latsarmil Kopdes Merah Putih Tembus RP1 Triliun Jadi Sorotan Publik

Monday, 29 June 2026 - 14:29 WIB

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Berita Terbaru

Temukan 5 fitur unggulan Platform BMS ByBamms untuk mengelola gedung lebih efisien, terintegrasi, dan berbasis data real-time.

Rekomendasi

5 Fitur Platform BMS ByBamms yang Dapat Anda Andalkan!

Wednesday, 1 Jul 2026 - 12:31 WIB