Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS di Mojokerto Dibui 9 Tahun

- Redaksi

Tuesday, 11 June 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum PNS yang diduga mencabuli siswi SMA (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pegawai negeri di kota Mojokerto dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA. 

Terdakwa, YH, dituduh melakukan tindakan pidana yang melanggar undang-undang Perlindungan Anak. Korban adalah teman dari anak YH sendiri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bejat, Seorang Kakek di Depok Tega Cabuli Cucunya Sendiri

“Ancaman maksimalnya kan 15 tahun penjara, tuntutan 9 tahun cukup relevan dengan perbuatannya. Perbuatan terdakwa yang berlanjut atau berulang juga menjadi pertimbangan kami,” jelas Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin

YH akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya. YH mengaku tindakan tersebut bersifat suka sama suka. 

Baca Juga :  Perbedaan Kelinci Jantan dan Betina Masih Bingung? Buruan Cek Ini

Namun, sebagai seorang pegawai negeri yang seharusnya memberikan contoh, perbuatannya berulang kali mencabuli korban yang menyebabkan trauma pada korban.

“Terdakwa kan harusnya sebagai seorang ASN memberi contoh ya, anak yang seharusnya dilindungi, malah tidak dilindungi,” tegasnya.

JPU menuntut hukuman yang cukup berat untuk YH karena mencabuli korban beberapa kali sehingga merusak masa depan korban dan tidak melindungi anak di bawah umur. 

Sementara itu, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam tindakan ini. 

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, sementara hal yang meringankan adalah YH mengakui perbuatannya, kooperatif selama persidangan, sopan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga :  Lisa Mariana Mengungkap Awal Muka Hubungannya dengan Ridwan Kamil Terjalin

Tindakan yang dilakukan YH terhadap korban di beberapa tempat pada Mei-Oktober 2023. 

Baca Juga:

Bocah SD jadi Korban Pemerkosaan hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Berhasil diamankan

Ibu korban menemukan bukti percakapan putrinya dengan YH di Instagram yang menunjukkan bahwa YH melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB