Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong di Garut, Sukses Amankan 201 Unit

- Redaksi

Sunday, 14 July 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Seperti yang sudah rutin dilakukan, Kepolisian Resor (Polres) Garut telah menyita sebanyak 201 sepeda motor ber-knalpot bising yang selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat.

Operasi penertiban kendaraan bermotor tersebut digelar dari Sabtu tengah malam hingga menjelang Minggu dini hari di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Kepala Polres Garut, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan pada hari Minggu bahwa mereka telah mengamankan 201 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau yang biasa disebut “brong”.

Dhoni menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari operasi gabungan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Operasi ini tidak hanya menargetkan kendaraan bermotor, tetapi juga memerangi premanisme, minuman keras, dan gangguan lainnya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Terkini di PT Indomobil Finance Indonesia untuk Lulusan D3 dan S1

Hasil razia menunjukkan bahwa sepeda motor berknalpot bising yang disita berasal dari sejumlah titik di kawasan perkotaan Garut.

Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa ke markas Polres Garut untuk penindakan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga menyita 44 sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita 232 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah tempat di Garut yang diduga menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Dhoni menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif.

Penertiban sepeda motor berknalpot bising tidak hanya dilakukan oleh jajaran Polres Garut di wilayah perkotaan, tetapi juga oleh setiap jajaran polsek yang melakukan operasi rutin untuk mewujudkan kenyamanan dan ketertiban di jalan.

Baca Juga :  Mengulik Kisah Rahwana dan Sinta, Romansa Bak Drama Korea

Salah satu contoh, Polsek Kadungora yang berada di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Bandung, juga melaksanakan operasi penertiban knalpot bising karena seringkali dikeluhkan oleh masyarakat setempat.

Kepala Polsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, menyatakan bahwa sejumlah personel telah disiagakan di Pos Gatur Lantas Kadungora untuk menertibkan setiap kendaraan sepeda motor berknalpot bising yang melintasi daerah tersebut.

Deden menegaskan bahwa operasi knalpot “brong” akan terus dilakukan hingga Kecamatan Kadungora terbebas dari knalpot “brong”.

Satuan Lalu Lintas Polres Garut mencatat bahwa selama dua bulan operasi penertiban knalpot bising, mereka berhasil menyita lebih dari 1.500 unit sepeda motor.

Sebagian besar kendaraan tersebut saat ini masih berada di halaman markas Polres Garut.

Baca Juga :  Cara Mendownload File yang Sudah Kadaluarsa di WhatsApp Bagaimana?

Penindakan terhadap kendaraan berknalpot bising ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut untuk menegakkan hukum dan memastikan ketertiban serta kenyamanan di jalan raya.

Penertiban ini juga mencerminkan komitmen Polres Garut untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait gangguan yang disebabkan oleh knalpot bising.

Dengan terus dilakukannya operasi rutin ini, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Garut dapat terjaga dengan baik, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.***

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB