Petani di Ngawi Jadi Tersangka Usai Jebakan Tikusnya Tewaskan Warga

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus petani yang tewas di sawah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idSeorang petani dari Ngawi bernama Slamet telah ditangkap oleh polisi karena jebakan tikusnya menewaskan tetangganya yang bernama Sunaryo. 

Slamet membuat jebakan tikus yang dilengkapi dengan aliran listrik di sawahnya, sehingga ketika tikus masuk ke dalam jebakan itu, ia akan terkena listrik dan mati. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Sunaryo yang merupakan tetangga Sawah Slamet tidak sengaja menginjak jebakan tersebut dan akhirnya meninggal dunia

Baca Juga:

Gegara Air Sawah, Petani di Sumenep Dibacok Tetangganya Sendiri

Penemuan mayat Sunaryo dilaporkan oleh Slamet pada pagi hari ketika ia memeriksa kebunnya. 

Baca Juga :  Tolak Pengembalian Polri ke Kemendagri, Aboe Bakar Al-Habsyi Sebut Sebagai Kemunduran Reformasi

Polisi akhirnya menetapkan Slamet sebagai tersangka karena memasang jebakan tikus yang sangat berbahaya di lahan pertaniannya. 

“Jadi petani ini kita tetapkan tersangka karena menyebabkan tetangga meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik yang dibuatnya,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono kepada wartawan saat release Jumat (24/5). 

“Jadi korban meninggal dunia di sawah tersangka yang mengetahui saat melakukan pengecekan pagi sekitar pukul 06.00 WIB,” jelas Argowiyono

Sebelumnya, istri korban sempat mencari keberadaan sang suami yang tak kunjung pulang hingga akhirnya Slamet berhasil menemukan Sunaryo tewas di sawah miliknya. 

Baca Juga:

Pria di Ponorogo Nekat Gantung Diri, Begini Motifnya 

Samet terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena perbuatannya tersebut. Polisi mengingatkan agar petani tidak nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik di lahannya. Apabila ditemukan, mereka akan ditindak tegas secara hukum.

Baca Juga :  Merasa Dicurangi KPU, Marissya Icha Ungkapkan Kekesalannya di Medsos

“Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan.

“Kita akan tindak tegas jika masih ada temuan di sawah yang memakai jebakan tikus beraliran listrik,” tandas Joshua.

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital
MUI Jabar Sebut KB Vasektomi Haram
Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja
Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan
Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi
Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025
Warga Jagakarsa Tolak Pembukaan Bar di Kawasan Hotel
Ponorogo Jadi Lokasi Pertama Sekolah Rakyat di Indonesia, Mulai Dibuka Juli 2025

Berita Terkait

Friday, 2 May 2025 - 09:28 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025: Momen Refleksi dan Tantangan Pendidikan di Era Digital

Friday, 2 May 2025 - 08:57 WIB

Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi PECAK untuk Permudah Pencatatan Kontrak Kerja

Friday, 2 May 2025 - 08:50 WIB

Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Saeng Terhambat Kabut dan Hujan

Friday, 2 May 2025 - 08:48 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Sebut RUU Ketenagakerjaan Harus Segera Direvisi

Friday, 2 May 2025 - 08:44 WIB

Menag Resmi Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2025

Berita Terbaru

Kayu manis (Dok. Ist)

Lifestyle

Hati-Hati, Suplemen Kayu Manis Bisa Ganggu Efektivitas Obat

Friday, 2 May 2025 - 09:14 WIB