Narapidana Beragama Buddha di Jatim dapat Remisi

- Redaksi

Saturday, 25 May 2024 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemotongan tahanan atau remisi bagi kaum Buddha
( Dok. Ist)


SwaraWarta.co.id
– Pada perayaan Waisak di Jatim, 25 narapidana yang beragama Buddha mendapatkan berkah dalam bentuk pemotongan masa hukuman (remisi). 

“Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi,”kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, dalam rilis Kanwil Kemenkumham Jatim, Jumat (24/5/2024).

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Tiket Nonton Festival Lampion Waisak 2024 di Candi Borobudur

“Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, semakin lama, semakin besar,” terang Heni.

Baca Juga :  TERBARU! Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2023

 Semakin lama masa hukuman yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang diberikan.

“Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” jelasnya.

Baca Juga:

Pesona Ribuan Lampion Warnai Langit Borobudur saat Waisak

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi, yaitu berkelakuan baik selama kurun waktu remisi dan telah menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan tiga bulan bagi anak binaan. 

Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).

Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jatim, sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa hukuman selama satu bulan, lima orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, empat orang mendapatkan pemotongan selama dua bulan, dan tiga orang sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

Berita Terkait

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 09:04 WIB

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Berita Terbaru

Arti Allahumma Barik

Pendidikan

Arti Allahumma Barik: Makna, Waktu Penggunaan, dan Balasannya

Saturday, 12 Sep 2026 - 12:13 WIB

Resep Ayam Suwir Kemangi Pedas Gurih

kuliner

Resep Ayam Suwir Kemangi Pedas Gurih yang Bikin Nambah Nasi

Saturday, 12 Sep 2026 - 10:16 WIB