Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Tiga Kurir Narkoba di Ponorogo

- Redaksi

Thursday, 1 August 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penangkapan kurir narkoba (Dok. Ist)

Konferensi pers penangkapan kurir narkoba (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo menangkap tiga orang kurir narkoba dengan inisial CDT (26), FY (20), dan NN.

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil menyita 55 gram sabu-sabu dari para tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap Polisi, 200 Gram Sabu Diamankan

Wakil Kepala Polres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan.

“Saat kami lakukan pendalaman, kami berhasil mengamankan tersangka CDT, di mana sedang membawa narkoba seberat 5 gram,” tutur Gandi kepada wartawan, pada Kamis (1/8).

Baca Juga :  Mengintip Harta Kekayaan Manuarar Sirait yang Pilih Hengkang dari PDIP

Gandi menambahkan bahwa CDT adalah warga Polorejo, Madiun. Setelah dilakukan pengembangan kasus, diketahui bahwa CDT bekerja sama dengan FY dalam memesan sabu-sabu.

FY, yang merupakan warga Nambangan Lor, Kota Madiun, juga berhasil diamankan oleh polisi.

Lebih lanjut, Gandi menyatakan bahwa sabu-sabu seberat 50 gram yang disita tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi atas pesanan NN, yang saat ini sedang berada di dalam lembaga pemasyarakatan di luar Ponorogo.

“FY disuruh mengambil sabu-sabu itu dari jasa ekspedisi seberat 50 gram yang dibungkus aluminium foil dan kotak jam,” jelas Gandi

NN diduga menerima kiriman sabu-sabu dari pelaku lain yang berada di luar pulau Jawa. Polisi saat ini masih memburu pengedar tersebut. Rencananya, 55 gram sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Ponorogo.

Baca Juga :  Gelar Syukuran Kemenangan, Pramono Rano Kenang Survey 0,1% diawal Pilkada

Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 66 juta. Para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang No 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:: Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo

“Nilai barang bukti Rp 66 juta. Para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang No 35 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkas Gandi

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru